#PLTGSambera Masuk Trending Topic, PTGN Disarankan Belajar dari Kasus Mario Dandy

Kamis, 16 Maret 2023 – 10:59 WIB
Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG). Foto dok PLN

jpnn.com, JAKARTA - PLTG Sambera jadi topik perbincangan hangat warganet menyusul sengketa antara PTGN dengan PT Risco Energi Pratama menyangkut pembayaran kontrak.

Hal itu terlihat dari masuknya tagar #PLTGSambera ke dalam daftar trending topic media sosial.

BACA JUGA: PLTG Sambera Berpotensi Mangkrak, Pakar: Dirut PTGN Harus Bertanggung Jawab

Masyarakat khawatir masalah ini menghambat operasional PLTG sehingga pasokan listrik untuk wilayah Kalimantan Timur pun terganggu.

Pakar bisnis digital Tuhu Nugraha menilai respons warganet seharusnya menjadi warning bagi PTGN.

BACA JUGA: Kurangi Emisi Karbon, AMMAN Bangun PLTGU Berkapasitas 450 MW

Dia mengingatkan bahwa netizen kini telah menjadi pilar baru demokrasi yang mengawasi kinerja pemerintah maupun BUMN.

"Dulu fungsi ini kan adanya di media dan LSM. Saat ini netizen dengan kekuatan viralnya bisa menjadi pengontrol yang efektif didengar oleh pemerintah, jadi harus menjadi warning bagi PTGN khususnya terkait kinerja PLTG Sambera," ujar Tuhu di Jakarta, Rabu (15/3).

BACA JUGA: PLTGU Riau Diresmikan, PLN Siap Sambut Investor di Sumatera

Selain itu, PTGN harusnya segera bertindak ketika kinerjanya disorot publik, karena dapat mempengaruhi iklim kepercayaan investasi di Indonesia.

Artinya, lanjut Tuhu, harus ada goodwill dan mengakui adanya permasalahan dalam proyek regasifikasi di PLTG Sambera.

"Kita sudah lihat dari berbagai kasus sebelumnya, misal Mario Dandy yang efeknya dan implikasinya luar biasa. Bukan cuma ke orang tuanya, tapi pejabat publik lainnya," kata dia.

"Wajar jika konten yang viral oleh netizen, tentunya menarik media mainstream untuk menaikkan beritanya. Bahkan melakukan investigasi lebih jauh. Pimpinan PTGN harus sadar karena pemerintah saat ini juga sangat peduli soal opini publik. Itu sebabnya peran netizen dan isu yang viral makin menjadi perhatian dari pemerintah," ujarnya lagi.

Terpisah, pakar hukum perdata Profesor Budi Santoso mendesak PTGN segera menyelesaikan permasalahan dengan PT Risco Energi Pratama.

Apabila sengketa ini dibiarkan berlarut-larut, maka masyarakat Kaltim yang akan dirugikan.

"Jika tidak menyelesaikan pembayaran kontrak kerja sama, maka PTGN sebagai debitur bisa dinilai dengan sengaja membuat PLTG Sambera mangkrak," katanya.

Dia pun mengimbau PTGN patuh pada ikatan kontrak yang telah disepakati. Jika tidak, maka PT Risco bisa membawa masasalah ini ke pengadilan.

"Secara hukum lazimnya sudah ada ikatan kontrak yang telah disepakati para pihak, yang tentunya dalam kontrak tersebut telah diatur sedemikian rupa termasuk tata cara penyelesaian sengketa apabila terjadi keadaan salah satu pihak ingkar janji. Mungkin cara awal yang bisa dilakukan PTGN adalah duduk bersama PT Risco untuk bermusyawarah jika tidak ada titik temu ya jalan terakhir berperkara di pengadilan," kata profesor Budi.

Untuk diketahui, PLTG Sambera menggunakan bahan bakar gas hasil regasifikasi LNG yang dipasok oleh pihak PTGN.

PTGN berkewajiban untuk menyediakan fasilitas pengisian, regasifikasi, penyimpanan dan transportasi LNG trucking.

Untuk memenuhi kewajiban tersebut PTGN menggandeng mitra yaitu PT Risco Energi Pratama (Risco).

Lingkup tanggung jawab Risco adalah untuk membangun, memelihara dan mengoperasikan fasilitas infrastruktur regasifikasi LNG untuk PLTG Sambera, berikut fasilitas pendukungnya antara lain transportasi LNG trucking dan penyimpanan LNG.

Namun, pihak Risco belakangan mengungkapkan bahwa mereka belum dibayar atas sejumlah pekerjaan yang telah dilakukan tahun lalu. 

Aditya Pratama selaku juru bicara Risco mengatakan pihaknya masih menunggu itikad baik dari PTGN untuk menyelesaikan kewajibannya dan belum berencana membawa masalah ini ke ranah hukum.

"Pada prinsipnya kami selaku partner dalam projek ini siap untuk duduk bersama memikirkan jalan terbaik. Sebab selama ini kami merasa pimpinan PTGN tidak serius mengelola PLTG Sambera," ujarnya, Rabu (8/3).

Merespons tuduhan tersebut, PTGN menyatakan sudah melaksanakan kewajiban dan hak tanggung jawab masing-masing pihak serta kerjasama dengan mitra sesuai kontrak.

Anak perusahaan Pertamina itu juga menegaskan komitmen untuk selalu tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku.

”Kami juga terus berkoordinasi dan membangun komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna mengupayakan ketersediaan stok LNG untuk dapat didistribusikan kepada konsumen termasuk sektor kelistrikan antara lain PLTG Sambera,” jelas President Director Pertagas Niaga, Aminuddin. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler