PLTU Batang Berpotensi Polusi Merkuri

Kamis, 15 Maret 2018 – 15:05 WIB
Ketua Komisi VII DPR Satya W Yudhya. Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, BATANG - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha menilai harus ada penelitian lebih lanjut dan menjadikan rujukan temuan Greenpeace bahwa Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang, Kabupaten Batang, Jateng, akan mengeluarkan sekitar 10,8 juta ton karbon (lebih dari seluruh emisi karbon yang dihasilkan oleh Myanmar di tahun 2009) dan 226 kg merkuri setiap tahunnya.

“Ini yang perlu mendapatkan tindak lanjut. Jangan sampai apa yang disinyalir oleh Greenpeace menjadi kenyataan. Karena Indonesia sudah meratifikasi konvensi Minamata tahun 2017 yang tidak mengizinkan adanya cemaran merkuri dalam aktivitas industri terutama pertambangan atau juga industri yang menggunakan hasil tambang seperti batubara yang dipakai PLTU Batang ini,” ujar Yudha saat melakukan Kunjungan Spesifik (Kunspek) Komisi VII DPR RI ke PLTU Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Rabu (14/3/2018).

BACA JUGA: Bamsoet Jamin Tidak Ada Efek Negatif UU MD3 Buat Rakyat

Politisi F-Golkar ini menjelaskan bahwa pembangkit listrik yang berbasis batubara mempunyai resiko kandungan emisi karbon yang besar dan hal ini yang harus menjadi perhatian utama yakni dari aspek lingkungan.

“Banyak aspek lingkungan yang harus dilihat. Termasuk debu atau fly ash yang muncul akibat tertimbunnya batubara selama dalam posisi perpindahan dari satu tempat ke tempat lain. Aktivitas loading ini bisa menimbulkan debu, dibawa angin dan bisa menimbulkan pencemaran udara,” jelas Yudha.

BACA JUGA: Hubungan Kerja Sama Indonesia - Yunani Diharapkan Meningkat

Yudha melanjutkan, untuk Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang diakibatkan oleh PLTU Batang ini dalam implementasinya dibutuhkan pengawasan salah satunya yang berbentuk Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

“Mereka tentu sudah menyampaikan AMDAL nya terlebih dahulu, karena ini proyek 2x1.000 MW. Tetapi untuk implementasi AMDAL nya sendiri perlu pengawasan, pengawasan itu bisa berbentuk dikeluarkannya UKL dan UPL. Karena UKL dan UPL itulah yang nantinya melihat bagaimana konsistensi apa yang telah disepakati dalam AMDAL tersebut,” imbuhnya.

BACA JUGA: Dialog Harus Diutamakan untuk Mengatasi Konflik

Yudha mengajak kepada semua pihak yang terlibat untuk tetap mengawasi dari waktu ke waktu pengerjaan proyek PLTU Batang ini karena menurutnya keberadaan pembangkit listrik dan upaya melistriki masyarakat menjadi tanggungjawab negara.

“Tentunya dengan kapasitas yang sangat besar ini bisa melistriki masyarakat dan industri serta pasti akan menimbulkan dorongan ekonomi baik di tingkat lokal maupun nasional,” harap pria dapil Jawa Timur IX ini.

Proyek PLTU Batang ini dengan kapasitas 2x1.000 MW yang dikerjakan PT Bhimasena Power Indonesia (BPI) pada Juni 2016 lalu mencapai kesepakatan pembiayaan (financial close).

BPI merupakan konsorsium dari Electric Power Development Co.Ltd (J-Power), PT Adaro Power (AP), Itochu Corporation (Itochu).

Proyek PLTU dengan investasi proyek US$ 4.2 miliar dan menggunakan lahan 226 hektar ini ditargetkan selesai dan mampu beroperasi untuk komersial pada 2020 mendatang. (adv/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... RI Telah Merumuskan Strategi Peningkatan Peran Perempuan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR   PLTU Batang  

Terpopuler