PM 108 Untungkan Penumpang dan Sopir Taksi Online

Senin, 06 November 2017 – 22:12 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Foto humas Perhubungan

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 diangggap akan lebih menguntungkan para driver online.

Jika selama ini, para driver dinilai tidak bisa mendapatkan penghasilan lebih karena tarif taksi online sangat murah, maka dengan adanya PM 108 ini kesejahteraan sopir bisa terangkat.

BACA JUGA: Menhub Giat Sosialisasi PM 108 ke Berbagai Kota

Diketahui dalam aturan 108 tersebut pemerintah mengharuskan para pengusaha taksi online untuk mengikuti aturan.

Salah satunya soal tarif atas dan tarif bawah. Menhub Budi Karya Sumadi menilai aturan yang telah disusun bersama dengan pemangku kepentingan lainnya bisa menjadikan layanan transportasi menjadi lebih baik.

BACA JUGA: Indonesia Bakal Jadi Pasar Penerbangan Terbesar Dunia

Menhub khawatir jika tarif terlalu bawah, maka pengemudi tidak bisa menyiapkan uang untuk perbaikan dan mempersiapkan untuk membeli kembali.

Padahal, pemerintah menginginkan industri ini berkelanjutan. Tak hanya itu, tarif diatur juga akan berdampak positif bagi penumpang sekaligus juga para pengemudi.

BACA JUGA: Coba Transjabodetabek, Menhub Ingin Kurangi Mobil Pribadi

"Apa yang kami lakukan untuk melindungi penumpang juga melindungi para supir bisa mendapatkan penghasilan yang layak," ungkap Budi.

Soal tarif atas dan bawah ini kata dia untuk menghilangkan predatory pricing yang berpotensi mengakibatkan monopoli oleh perusahaan tertentu.

"Tarif batas bawah mengandung arti untuk membatasi apabila ada satu pihak yang akan melakukan predatory pricing, diskon yang mengakibatkan pihak lain tak mampu bersaing, akhirnya monopoli," ujar Budi.

Tidak hanya itu, Menhub juga meminta agar para pengemudi untuk segera melakukan uji KIR kendarannya.

Karena sampai saat ini sudah ada 10 ribu lebih pengemudi yang uji Kir di Pulogadung.

"Kami akan memberikan batas waktu maksimal tiga bulan. Kami lihat mungkin SIM dan KIR, kami kaji lebih dulu paling lama tiga bulan," ungkap Budi.

Uji KIR sendiri adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam regulasi terbaru penyelenggaraan taksi online, yakni Peraturan Menteri (PM) 108 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Regulasi yang di dalamnya mengatur sembilan poin angkutan sewa khusus taksi online, itu sudah berlaku sejak 1 November 2017.

Sementara itu salah seorang driver online, Ronal mengaku dengan adanya aturan ini jadi punya harapan baru.

Pasalnya, selama ini kata dia, sulit untuk bisa mendapatkan uang lebih dikarenakan persaingan yang semakin tinggi karena banyaknya dirver.

“Saya sih optimis dengan aturan baru ini apalagi dengan tariff atas jadi saya bisa membawa uang lebih. Karena setinggi apapun tarif taksi online, penumpang masih akan memilih taksi online dibanding taksi konvensional,” kata Ronal.

Persoalan KIR dan stiker itu bagi Ronal tidak masalah, karena kata dia niatnya adalah cari uang untuk keluarga.

Dengan adanya aturan baru ini pria yang tinggal di Jakarta Selatan ini mengaku harus siap, karena pemerintah mengeluarkan aturan pasti ada sisi baiknya.

“Kita sudah terjun di sini, ya kita harus siap dengan segala aturan. Buang air saja diatur, masa menyangkut keselamatan nyawa orang tidak mau diatur. Bagi saya sih bismillah saja mas, rejeki sudah ada yang atur. Yang pasti saya ingin mencari uang itu halal dan aman,” tandasnya.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Naik Transportasi Online ke Bekasi, Menhub Telat 30 Menit


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler