PM Ambil Alih Kasus Cebongan dari Kepolisian

Kamis, 04 April 2013 – 21:51 WIB
JAKARTA - Sembilan orang anggota Grup II Kopassus telah mengaku sebagai pelaku penyerangan ke Lapas Cebongan, Sleman, DIY pada 23 Maret lalu. Karenanya, Polisi Militer segera berkoordinasi dengan Polda DIY untuk menangani kasus penyerangan yang menewaskan empat tahanan ini.

"Tim investigasi AD kemarin sudah koordinasi tim dari Polda Jogja untuk cari info tambahan. Dari dasar itulah maka kita adakan investigasi lanjutan. Tentunya investigasi Polda akan kita lanjutkan oleh tim penyidik (Polisi Militer)," ujar Ketua Tim Investigasi TNI AD, Brigjen Unggul K Yudhoyono dalam jumpa pers di Kartika Media Center di Jalan Abdurahman Saleh I No. 48, Jakarta Pusat, Kamis (4/4).

Selanjutnya, sambung Unggul, tim penyidik dari Polisi Militer akan melakukan pengusutan lebih lanjut. Ia memastikan bahwa sembilan anggota Kopassus tersebut akan ditahan.

Nantinya, kesembilan pelaku penyerangan Lapas Cebongan akan diadili di Pengadilan Militer. Karenanya Unggul meminta masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kesembilan anggota Kopassus kepada Polisi Militer.

"Setelah hasil investigasi kita tingkatkan ke pengadilan. Jadi kita tunggu saja, beri kesempatan pad kita Polisi Militer untuk bekerja," ujarnya.

Sementara itu soal sanksi terhadap Pangdam Diponegoro, Unggul belum bisa bicara banyak. Menurutnya, pemberian sanksi menjadi kewenangan pimpinan TNI. "Masalah sanksi pada Pangdam Diponegoro juga bukan wewenang saya, itu wewenang yang lebih tinggi dari saya," tandas Unggul.

Penyerangan Lapas Cebongan terjadi pada Sabtu (23/3) dini hari. Kesembilan pelaku penyerang memaksa masuk ke dalam sel tempat keempat tahanan yang menjadi target mereka.

Keempat tahanan yakni Dicky Sahetapi alias Dicky Ambon, Dedi, Ali, dan YD alias Johan. Mereka dieksekusi dengan cara ditembak. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Temuan Tim Investigasi TNI Dinilai Biasa Saja

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler