PMI Gelar Mukernas dan Beri Penghargaan Satyalancana

Jumat, 17 Februari 2017 – 20:26 WIB
Pelaksana Harian (Plh) Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Ginandjar Kartasasmita (tengah), didampingi Wakil Ketua PMI Pusat Dr. Linda Lukitari (kanan) menggelar konferensi pers jelang Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) dan Penganugerahan Satyalancana Kebaktian Sosial untuk Donor Darah Sukarela (DDS) 100 kali di Kantor PMI Pusat, Jakarta, Jumat (17/2). Mukernas yang digelar pada tanggal 18-19 Februari esok, juga akan mensosialisasikan proses penguatan legalitas PMI melalui Undang-undang Kepalangmerahan. Tahun 2017 ini PMI menargetkan Rancangan Undang-undang tersebut menjadi Undang-undang. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Palang Merah Indonesia (PMI) akan menggelar musyawarah kerja nasional (Mukernas) di Hotel Millenium Jakarta pada 18-19 Februari 2017.

Tak hanya itu, PMI juga akan memberi penganugerahan Satyalancana Kebaktian Sosial untuk donor darah sukarelawan yang sudah menyumbangkan darahnya sebanyak 100 kali.

BACA JUGA: Pak JK Bakal ke DPR demi RUU Kepalangmerahan

Dua acara tersebut dikemas dengan tema Kemandirian dan Keberlanjutan.

"Kami ingin terus meningkatkan kemandirian organisasi PMI dan melaksanakan program-program yang berkesinambungan dalam mewujudkan misi PMI," ujar Pelaksana Harian Ketua Umum PMI Ginandjar Kartasasmita.

Ginandjar menjelaskan 100 donor darah sukarela (DDS) berasal dari 846 pendonor dari 15 provinsi.

Penghargaan Satyalancana rencananya akan diberikan langsung oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi PMI bersama pemerintah kepada pendonor yang telah rutin menyumbangkan darahnya," imbuh ketua penyelenggara acara Linda Lukitari Waseso.

Selain itu, pada Mukernas nanti, PMI akan mensosialisasikan tentang proses penguatan legalitas PMI melalui Undang-Undang Kepalangmerahan.

Dengan adanya Undang-Undang Kepalangmerahan menjadi prioritas utama dari rencana kerja PMI tahun ini.

"Selama 70 tahun lebih PMI belum memiliki undang-undang yang berfungsi untuk melindungi pekerja kemanusiaan ketika mereka bertugas dalam menangani bencana maupun konflik di Indonesia," tandas Ginandjar.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler