jpnn.com, TANGERANG - Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Banten merespons cepat informasi tentang meninggalnya seorang pekerja migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan penyidik dipimpin Kasubdit Renakta Kompol Herlia Hartarani sudah mendatangi rumah korban di Kecamatan Gunung Kaler, Tangerang pada Selasa (10/1).
BACA JUGA: Info Penting untuk PMI, Malaysia Kembali Luncurkan Program Ini
"PMI bernama Marsih alias Jumhanah (42) dikabarkan telah meninggal dunia di Arab Saudi berdasarkan informasi dari adik korban bernama Cecep," kata dia dalam siaran persnya, Rabu (11/1).
Shinto menuturkan berdasar penuturan Cecep, korban berangkat ke Arab Saudi sekitar Juni 2022. Tujuan keberangkatan korban untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga.
BACA JUGA: Alhamdulillah, BP2MI Berhasil Melobi Pembebasan Bea Masuk Barang PMI
Namun, pada 5 Januari 2023 lalu korban dinyatakan meninggal dunia tanpa informasi pasti penyebabnya.
Lanjut Shinto menerangkan bahwa korban sudah empat kali berangkat ke luar negeri. Korban juga sempat pulang ke Indonesia pada Februari 2022.
BACA JUGA: Menlu Retno Ingatkan Malaysia soal Kontribusi Besar PMI
"Pihak keluarga mengharapkan bantuan pemerintah untuk mengembalikan jenazah korban untuk dimakamkan di Gunung Kaler dan hak-hak korban dibayarkan selama 6 bulan,” ujar Shinto menirukan perkataan Cecep.
Menurut Shinto, dalam penyelidikan awal, Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan permintaan keterangan kepada orang tua, adik dan anak korban.
“Hasil penyelidikan memang masih belum signifikan, sehingga dibutuhkan pendalaman kembali terhadap siapa pihak yang merekrut dan melalui perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) mana korban berangkat ke luar negeri," beber Shinto.
Perwira menengah Polri itu menyebut pendalaman akan dilakukan dengan berbagai pihak, seperti imigrasi, BP2MI, Kementerian Luar Negeri.
"Kemudian juga atase kepolisian yang ada di Riyadh untuk mendalami informasi ini,” kata Shinto.
Terhadap pemberitaan salah satu media yang mempersepsikan kematian korban ini terjadi karena lemahnya penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang, Shinto menegaskan bahwa hal itu cenderung membangun opini yang tidak baik terhadap kinerja Polda Banten.
“Banyak hal yang perlu diangkat menjadi fakta hukum terlebih dahulu sehingga tidak etis dan terkesan mendiskreditkan Polda Banten bila disimpulkan Satgas TPPO Polda Banten lemah dalam penegakan hukum," ujar Shinto.
Dia pun memastikan penyelidikan masih terus dilakukan oleh Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Banten terkait peristiwa kematian korban.
Namun, pihaknya masih belum bisa memastikan apakah korban bekerja di luar negeri melalui penyalur resmi atau ilegal.
“Mari saling mendukung dalam memenuhi fakta-fakta hukum, bukan sebaliknya menyalahkan salah satu pihak. Tidak ada toleransi bila TPPO terjadi di Banten, pasti dilakukan tindakan tegas," pungkas dia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantu Penanggulangan Bencana, Ganjar Serahkan Perahu hingga APD kepada PMI Jateng
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan