jpnn.com, JAKARTA - Ketua PKC PMII Kaltim Sainuddin menyatakan rasa dukacita atas tragedi yang kembali menimpa anak-anak di Kalimantan Timur.
Kali ini, kata Sainuddin, seorang anak berusia 16 tahun ditemukan tewas tenggelam di lubang bekas tambang galian C di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara pada 11 Mei 2024.
BACA JUGA: AIPF 2023: MIND ID Ajak ASEAN Amankan Rantai Pasok Industri Tambang
"Kejadian ini menambah daftar panjang korban jiwa anak-anak akibat kelalaian dan ketidakpedulian industri tambang dan pemerintah dalam menangani lubang tambang bekas yang berbahaya," ujar Sainuddin dikutip, Minggu (12/5).
Menurut Sainuddin, belum kering berita duka sebelumnya, bekas lubang tambang yang menelan nyawa dua anak di Kota Samarinda, tetapi tak sampai sepekan duka karena di lokasi yang sama kembali terjadi tragedi.
BACA JUGA: Mobil Lubricants Terus Berkomitmen Menghadirkan Industri Tambang Yang Lebih Baik
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur mencatat sejak 2011, setidaknya 47 anak telah kehilangan nyawa di lubang bekas tambang batubara di berbagai daerah di Kalimantan Timur.
"Kini pun bertambah menjadi 48 anak yang menjadi korban. Kematian tragis ini menjadi bukti nyata lemahnya penegakan hukum seolah polda tak memiliki daya dan minimnya upaya pencegahan dari pihak terkait," ucap Sainuddin.
Sainuddin menjelaskan lubang tambang bekas yang menganga luas dan dalam, sering dipenuhi air hujan dan tidak dipagari dengan layak, menjadi jebakan maut bagi anak-anak yang tidak mengetahui bahayanya.
Rasa ingin tahu dan minimnya ruang bermain yang aman mendorong mereka untuk bermain di sekitar area tambang, tanpa pengawasan orang dewasa.
Sainuddin menegaskan kasus kematian anak di lubang tambang ini bukan hanya tragedi kemanusiaan, tetapi juga pelanggaran hak asasi anak.
Hak anak-anak untuk hidup dan tumbuh kembang dengan aman terancam oleh kelalaian dan keserakahan industri tambang yang hanya mementingkan keuntungan semata.
"Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pemerintah daerah, serta Aparat penegak hukum (POLDA Kaltim) memiliki tanggung jawab untuk memastikan keamanan lubang tambang bekas dan melindungi anak-anak dari bahaya," kata Sainuddin.
PMII menilai diperlukan langkah-langkah konkret dan tegas untuk mencegah terjadinya musibah serupa, yakni dengan penutupan dan reklamasi lubang tambang bekas dengan standar yang ketat dan akuntabel.
Penegakan hukum yang tegas terhadap perusahaan tambang yang lalai dalam menangani lubang tambang bekas. Pemberian edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya lubang tambang bekas, khususnya kepada anak-anak.
Penyediaan ruang bermain yang aman bagi anak-anak di sekitar area tambang.
"Kematian tragis anak-anak di lubang tambang Kalimantan Timur harus menjadi pengingat bagi kita semua untuk bergerak bersama. Industri tambang dan pemerintah harus bertanggung jawab atas kelalaian mereka, dan masyarakat perlu bersatu untuk mendesak tindakan nyata demi melindungi anak-anak dan masa depan generasi penerus," beber Sainuddin.
PKC PMII Kaltim juga menyatakan sikap untuk menuntu pencabutan izin tambang galian C di Samboja yang memakan korban. Menuntut pihak PT pengelola galian C di Samboja untuk bertanggung jawab atas kelalaian yang merenggang nyawa.
"Usut tuntas dan adili pemegang IUP ke ranah hukum pidana atas persoalan tersebut," pungkas Sainuddin.(mcr10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul