jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan kematian (JKM) sudah terbit.
PMK Nomor: 66/PMK 02/2021 tertanggal 14 Juni itu menyasar pegawai aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri.
BACA JUGA: Formasi PPPK 2021 Tenaga Teknis Administrasi Minim, Bu Titi Bergerak, Tunggu Tanggal Mainnya
Namun, ASN dalam PMK tersebut hanya untuk PNS. Sedangkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) belum masuk. Hal itu pun dipertanyakan oleh kalangan PPPK.
Titi Purwaningsih, guru PPPK di Kabupaten Banjarnegara mengaku belum mempelajari PMK terbaru tersebut. Dia hanya membaca sepintas lalu.
BACA JUGA: Merespons Pernyataan Arteria Dahlan, Benny K Harman: Bohong Besar
"Saya lihat memang belum ada untuk PPPK. Apakah PPPK memang enggak masuk, ya?" ucap Titi kepada JPNN.com, Minggu (20/6).
Menurut Titi, PPPK juga merupakan ASN. Jadi, seharusnya masuk dalam program JHT dan JKK tersebut.
BACA JUGA: W Sudah Diringkus oleh Anak Buah AKBP Sumarni, Lihat Penampilannya
Walakin, Titi masih berpikir positif bahwa bisa saja regulasi untuk PPPK belum selesai digodok.
"Kami sih berharap ada jaminan hari tua buat PPPK seperti yang disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana bahwa akan ada regulasi JHT untuk PPPK," tuturnya.
Dia mengungkapkan, rata-rata leger gaji PPPK sudah dipotong JKK dan JKM-nya. Sedangkan JHT belum.
"Informasinya masih digodok dulu untuk JHT. Kalau lihat daftar leger gajinya sih ada, cuma belum ada potongan," pungkas Titi.
Sebelumnya Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan, fasilitas PPPK sama dengan PNS untuk kelas jabatan sama. Yang membedakan hanya pensiun. Tetapi, nantinya akan ada regulasi JHT untuk PPPK. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad