PN Jakarta Timur Eksekusi 24 Bidang Lahan Untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung

Selasa, 21 Juli 2020 – 18:16 WIB
Eksekusi lahan yang dilakukan PN Jakarta Timur di kawasan Halim Perdanakusuma untuk proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung. Foto dok PN Jaktim

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengeksekusi lahan dan bangunan untuk proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung di Tanah Galian, Kelurahan Halim Perdanakusuma, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, pada Selasa (21/7).

Juru sita PN Jakarta Timur Rudi Hermanto mengatakan ada 24 bidang lahan dan bangunan yang dieksekusi hari ini.

BACA JUGA: Segera Eksekusi Penggunaan Dana BOS untuk Guru Honorer

Eksekusi ini merupakan proses pembebasan lewat sistem konsinyasi yang merupakan penitipan ganti rugi di Pengadilan.

Untuk pemohon konsinyasi dari PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), pihaknya telah menitipkan uang ganti kerugian ke PN Jakarta Timur untuk 24 nomor bidang yang dimohonkan.

BACA JUGA: Pandemi Corona, Sebaiknya Proyek Kereta Cepat Ditunda Saja

Dasarnya adalah sesuai dengan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 10/2020 Eks Jo No.39/Pdt.P/Cons/2019/PN.jkt.Tim.

Sebelum dilakukan eksekusi, petugas dari PN Jakarta Timur membacakan putusan. Selanjutnya, barang-barang yang ada di dalam bangunan dibantu untuk dikeluarkan.

BACA JUGA: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bisa Tertunda karena Corona

Lalu dengan menggunakan alat berat petugas kemudian meratakan bangunan yang di eksekusi. 

"Menetapkan, satu mengabulkan permohonan pemohon eksekusi tersebut di atas. Dua memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau apabila ia berhalangan dapat diganti oleh wakilnya yang sah dengan disertai oleh dua orang saksi yang telah memenuhi syarat untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan terhadap (24 nomor bidang)," kata Rudi saat membacakan penetapan pengadilan di lokasi eksekusi.

Proses eksekusi oleh PN Jakarta Timur ini mendapatkan pengawalan dari aparat dan petugas gabungan, TNI, Polri, Satpol PP dan petugas lainnya.

"Tiga, memerintahkan pula panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau jika berhalangan dapat digantikan wakilnya yang sah untuk meminta bantuan pengamanan dari alat kekuasan negara, sehingga pelaksanaan eksekusi dimaksud dapat terlaksana sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Rudi.

Untuk diketahui selain proses eksekusi 24 bidang hari ini, sekitar 224 nomor bidang yang sebelumnya sudah mendapatkan pembayaran uang ganti rugi (UGR). Sehingga sebagian besar lahan di lokasi tersebut sudah dikosongkan sebelumnya.

Proyek pembangunan Kerera Cepat Jakarta Bandung terus dikebut agar bisa selesai sesuai rencana.

Seperti diketahui, Kereta Cepat Jakarta Bandung ditargetkan akan mulai beroperasi pada 2021.

Terdapat empat stasiun yang menyokong jalur Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Di antaranya Stasiun Halim, Stasiun Karawang, Stasiun Walini dan Stasiun Tegalluar.

Kereta Cepat Jakarta-Bandung bisa memangkas waktu tempuh Jakarta-Bandung, menjadi sekitar 46 menit.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler