jpnn.com, JAKARTA - Para kepala sekolah (kepsek) diminta segera mengeksekusi penggunaan dana BOS (bantuan operasional sekolah) untuk guru honorer dan penanganan COVID-19.
Hal ini sejalan dengan penyesuaian petunjuk teknis (Juknis) dana BOS dan BOP (bantuan operasional penyelenggara) untuk membantu sekolah menghadapi kondisi darurat akibat pandemi COVID-19.
“Untuk semua satuan pendidikan penerima BOS dan BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan segera melakukan penyesuaian Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Plt. Dirjen PAUD Dikdasdikmen) Kemendikbud Hamid Muhammad, Sabtu (25/4).
Dia melanjutkan, bagi sekolah yang sudah dapat dana BOS silakan langsung digunakan sesuai RKAS yang sudah diatur sekolah dan disetujui dinas.
BACA JUGA: Sekolah Bisa Kelola Penggunaan Dana BOS Tanpa Harus Mengurangi Hak Gaji Guru Honorer
Penyesuaian RKAS merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan beberapa ketentuan.
Dalam Pasal 9 disebutkan pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Sementara untuk pembiayaan administrasi kegiatan sekolah dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman/disinfektan, masker atau penunjang kebersihan lainnya.
Pencairan dana BOS dan BOP, kata Hamid, dicairkan langsung dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pencairan dana BOS sampai 24 April sudah mencapai 99%.
“Sisanya sedang dalam proses verifikasi data. Mereka adalah sekolah-sekolah yang berada di timur Indonesia yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Papua," terangnya
Sementara untuk BOP PAUD dan kesetaraan karena tahapan penyalurannya masih dilakukan dari Kemenkeu ke pemerintah daerah (Pemda) kemudian ke satuan pendidikan. Hingga saat ini dana yang tersalurkan mencapai 48%, sisanya masih dalam proses.
Menurut Hamid, pengelolaan dana BOS secara terbuka melibatkan pengelola sekolah, dan kepala sekolah bertindak sebagai penanggung jawabnya.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Tunjangan Guru Honorer Madrasah Tetap Dibayarkan Utuh
“Acuannya tetap menggunakan dua belas komponen penggunaan dana BOS. Namun aturan alokasi untuk guru honorer kita lepas. Jadi kalau misalnya di satu sekolah memerlukan dana lebih dari 50% untuk membayar guru honorer yang mengajar ke rumah-rumah, diperbolehkan," tutur Hamid.
Dia menambahkan, penggunaannya untuk apa saja sudah ditentukan, tetapi berapa besarannya yang digunakan, diserahkan ke kepala sekolah.(esy/jpnn)
BACA JUGA: Jangan sampai Dana BOS Habis Beli Pulsa, Ingat Gaji Guru Honorer!
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad