jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berkantor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada bakal kedatangan massa Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF), Jumat (28/4).
Pihak pengadilan menyatakan, akan membuka diri menyambut delegasi massa. "Kalau datang mereka, kami anggap sebagai tamu. Dan apa tujuan kedatangan mereka nanti kami dengar," kata Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi saat dihubungi.
BACA JUGA: Polda Metro: Salat Jumat Silakan, tapi Tolong tak Turun ke Jalan
Menurut Hasoloan, pihaknya belum mengetahui secara resmi tuntutan massa aksi. Meski begitu, kata dia, pihaknya akan menyerap aspirasi massa. "Tamunya mau menyampaikan apa. Ya akan kami dengar," ujar Hasoloan.
Saat disinggung bahwa massa ingin menuntut majelis hakim agar menjatuhkan vonis pidana maksimal kepada terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Hasoloan mengaku itu keputusan hakim. Menurutnya majelis hakim tidak bisa diintervensi.
BACA JUGA: Ahok Didorong Maju Pilgub Bali, Kaltim, NTT, Bagaimana Peluangnya?
"Undang-undang kita sudah melarang tidak boleh majelis hakim dalam kewenangan menjalankan kekuasaan kehakiman diintervensi. Itu sudah ada jaminan dari konstitusi," tandas Hasoloan. (mg4/jpnn)
BACA JUGA: Daftar BPJS Kesehatan Bisa Melalui Kelurahan, nih Prosedurnya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Loh Tulisan Ayo Dukung OK OCE Kok Hilang dari Karangan Bunga Ini?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga