PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Gugatan Jhoni Allen Vs AHY

Rabu, 17 Maret 2021 – 11:33 WIB
Jhoni Allen Marbun saat konferensi pers di Kediaman Moeldoko, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/3/2021). Foto : Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan Sekjen Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang Jhoni Allen Marbun kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Sidang Jhoni Allen vs AHY tersebut digelar pada Rabu (17/3) siang ini.

BACA JUGA: Legislator Berbaju Biru Ucapkan Selamat kepada Jhoni Allen saat Rapat di DPR

"Iya (sidangnya hari ini, red)," kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo saat dihubungi, Rabu (17/3).

Sebelumnya Jhoni Allen mengajukan gugatan itu ke pengadilan lantaran tak terima dipecat dari Partai Demokrat.

BACA JUGA: Kompol ZM Meninggal Usai Ditangkap Satgas Antinarkoba Polda Riau

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang tersebut teregister dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Dalam perkara itu ada tiga tergugat, yakni AHY, Teuku Riefky Harsya, dan Hinca Pandjaitan. Sementara penggugatnya Jhoni Allen.

BACA JUGA: KPK Geledah Rumah Bupati Bandung Barat terkait Dugaan Korupsi Bansos Covid-19

Di laman tersebut juga tertulis sidang dijadwalkan digelar pukul 11.00 WIB. Rencananya sidang bakal digelar di ruangan Soebekti 2.

Adapun petitum permohonan Jhoni Allen Marbun sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum;

3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat;

4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh Jhoni Allen Marbun, MM.

Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat.(tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler