PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024, Hasyim Asyari Bereaksi Tegas

Kamis, 02 Maret 2023 – 20:49 WIB
Ilustrasi - Ketua KPU Hasyim Asyari. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal menempuh upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima.

Salah satu poin putusan PN Jakpus tersebut memerintahkan KPU RI tidak melanjutkan tahapan Pemilu 2024 yang berjalan alias ditunda sampai 2025.

BACA JUGA: Basarah Sebut Putusan PN Jakpus Menunda Pemilu Bertentangan dengan UUD

"KPU akan upaya hukum banding," kata Ketua KPU Hasyim Asyari kepada wartawan, Kamis (2/3).

Sementara, Komisioner KPU Idham Holik mengatakan lembaganya jelas tidak terima dengan putusan PN Jakpus terhadap gugatan Partai Prima.

BACA JUGA: Hakim Perintahkan KPU Tunda Pemilu, Yusril Bereaksi Keras

"KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," kata Idham Holik.

Dia kemudian mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah mengatur secara tegas narasi pemilu lanjutan dan susulan.

BACA JUGA: Tok, PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024

Menurut dia, UU tersebut tidak mengatur penundaan pemilu yang secara terperinci karena ada putusan dari pengadilan negeri.

"Dalam peraturan penyelenggaraan pemilu, khususnya Pasal 431 sampai Pasal 433 itu hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan," ungkap dia.

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima terhadap KPU setelah parpol itu dinyatakan tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

PN Jakpus dalam amar putusan mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima dan meminta KPU agar menunda tahapan Pemilu 2024.

Adapun, putusan terhadap gugatan Partai Prima dengan nomor register perkara 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst diketok pada Kamis (2/3) ini.

Berikut lima poin putusan lengkap PN Jakpus dalam pokok perkara:

1. Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya,

2. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat,

3. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,

4. Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiel sebesar Rp 500.000.000 kepada penggugat,

5. Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari,

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta,

7.Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat sebesar Rp 410.000. (ast/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Detik-Detik Pembunuhan Seorang Wanita di Sidoarjo Terungkap, Ini Pelakunya


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler