PN Jaksel Batalkan Sprindik KPK soal Setnov Tersangka e-KTP

Jumat, 29 September 2017 – 17:34 WIB
Majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Cepi Iskandar saat menyidangkan gugatan praperadilan Setya Novanto. Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto untuk membatalkan surat perintah penyidikan (sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Majelis hakim tunggal PN Jaksel Cepi Iskandar yang mengadili gugatan Novanto menyatakan sprindik KPK tentang penetapan ketua DPR itu sebagai tersangka korupsi e-KTP tidak sah.

Hakim Cepi pada persidangan itu menolak eksepsi KPK atas gugatan Novanto. Menurutnya, sprindik KPK tentang penetapan Setnov -panggilan Setya Novanto- sebagai tersangka kasus e-KTP tak sesuai hukum.

BACA JUGA: KPK Sempat Gelar Istigasah agar Setnov Kalah

“Mengabulkan permohonan untuk sebagian. Menyatakan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik 56/01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017 tidak sah,” ujar Cepi saat membacakan putusan.

Menurut Cepi, dengan putusan itu maka perkara gugatan praperadilan yang diajukan Novanto telah selesai. “Dengan ini sidang dinyatakan selesai,” ucapnya.

BACA JUGA: GMPG Doakan Setnov Kalah Meski Pak Hakim Berat Sebelah

Begitu sidang ditutup, kuasa hukum Setnov langsung menyalami Kepala Biro Hukum KPK Setiadi. Kuasa hukum KPK yang dipimpin Setiadi juga terlihat langsung berembuk.(nia/jpg/ara/jpnn)

BACA JUGA: Ini Rencana KPK Jika Setnov Menang Praperadilan

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Yakini Hakim Cepi Tak Neko-neko soal Praperadilan Setnov


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler