jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyiapkan antisipasi jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto. Jika PN Jaksel membatalkan surat perintah penyidikan (sprindik) KPK tentang penetapan Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP, maka lembaga antirasuah itu akan menyiapkan jerat baru untuk ketua DPR tersebut.
Majelis hakim tunggal PN Jaksel, Cepi Iskandar akan membacakan putusan praperadilan Novanto pada Jumat (29/9) sore. “Seandainya kalah di dalam praperadilan, KPK masih punya langkah-langkah lain," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya.
BACA JUGA: KPK Yakini Hakim Cepi Tak Neko-neko soal Praperadilan Setnov
Lantas, apa langkah yang akan dipersiapkan KPK? Syarif mengatakan, KPK sudah punya bukti kuat guna kembali mengeluarkan sprinduk untuk menjerat ketua umum Golkar itu sebagai tersangka korupsi e-KTP.
"Tapi salah satunya kami yakin dengan bukti-bukti yang kami miliki. Salah satunya ditetapkan lagi menjadi tersangka yang baru," pungkasnya.
BACA JUGA: Pangi: Oksigen Politik Setya Novanto Mulai Berkurang
Seperti diketahui, KPK pada Juli lalu menetapkan Setnov sebagai tersangka korupsi. Dia diduga bersama pengusaha Andi Narogong melakukan kongkalikong dalam perencanaan dan pengadaan proyek e-KTP sehingga negara dirugikan Rp 2,3 triliun.
Lantaran tak terima dengan status tersangka, Setnov mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Setnov juga sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan di KPK karena menjalani perawatan di rumah sakit.(dna/JPC)
BACA JUGA: KPK Pertahankan Status Justice Collaborator Nazaruddin
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Pasien KPK, Bupati Rita Bakal Dibikin Miskin
Redaktur : Tim Redaksi