JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan segera mengeksekusi putusan KIP (Komisi Informasi Pusat) terkait permintaan Indonesia Corruption Watch (ICW) tentang informasi pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantan Operasional Pendidikan (BOP) di lima SMP Negeri di DKI Jakarta. Sebab, Ketua PN Jaksel telah mengeluarkan surat penetapan eksekusi pada tanggal 4 Juli 2013 lalu.
Koordinator Monitoring Pelayanan Publik ICW, Febri Hendri, mengatakan, dalam surat penetapan eksekusi tersebut Ketua PN Jaksel memerintahkan panitera PN Jaksel menunjuk seorang jurusita untuk melakukan penyitaan terhadap dokumen SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) dana BOS dan BOP tahun 2007, 2008 dan 2009 pada Termohon Eksekusi (SMPN 67 Jakarta).
"Putusan KIP itu akan segera dieksekusi oleh PN Jaksel. Ini penting bagi ICW untuk mengungkap dugana korupsi dana BOS dan BOP di lima sekolah itu," kata Febri dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (9/7).
Sebelumnya ICW sebagai pemohon eksekusi telah memenangkan sengketa informasi publik terkait permohonan informasi tentang salinan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) serta SPJ dana BOS dan BOP di SMP Negeri di DKI sidang ajudikasi KIP, 15 November 2010. Lima sekolah itu yakni SMPN 190 Jakbar, SMPN 95 Jakut, SMPN 84 Jakut, SMPN 67 Jaksel, dan SMPN 28 Jakpus.
Namun ICW menemui kendala. Sebab, meski telah kalah dalam sengketa tersebut, 5 SMP termohon tidak kunjung melaksanakan putusan KIP. Berbagai upaya dilakukan ICW untuk mendapatkan salinan informasi publik tersebut seperti melaporkan ke Polda Metro Jaya, Ombudsman RI, dan Wagub DKI Jakarta (Basuki Tjahja Purnama, red), tapi putusan tersebut tidak dipatuhi termohon.
ICW akhirnya mengajukan sita eksekusi putusan KIP ini pada PN Jaksel pada tanggal 19 November 2012 sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan.
Febri menegaskan bahwa salinan RKAS dan SPJ dana BOS dan BOP di 5 SMP Negeri itu penting bagi investigasi ICW setelah menerima laporan dugaan korupsi dana ini di 5 sekolah tersebut. Apalagi 5 SMP ini adalah SMP induk bagi TKBM (Tempat Kegiatan Belajar Mandiri).
TKBM merupakan sekolah bagi siswa miskin yang tidak tertampung di SMP Negeri maupun SMP swasta. Tapi, siswa-siswanya terdaftar layaknya siswa reguler sehingga juga mendapatkan hak-hak seperti dana BOS dan BOP. Sayangnya, dana BOS dan BOP yang diterima oleh pengelola TKBM tidak diterima secara utuh oleh pengelola TKBM. ICW menduga dana ini diselewengkan oleh 5 SMP Induk tersebut.
"Jadi salinan dokumen RKAS dan SPJ dana BOS dan BOP tahun 2007, 2008 dan 2009 penting untuk melihat kemana dana tersebut digunakan. Sesuai dengan Juknis dana BOS, dana siswa ini tidak boleh atau dilarang digunakan di luar kepentingan siswa miskin TKBM," pungkasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 77.920 SK Tunjangan Profesi Guru Dikdas Batal
Redaktur : Tim Redaksi