PN Jaksel Sudah Terima Berkas Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor

Senin, 20 Mei 2024 – 14:08 WIB
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai dihadirkan pada konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024). KPK resmi menahan Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menerima berkas permohonan praperadilan Bupati nonaktif Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor atau yang akrab disapa Gus Muhdlor terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya dicabut.

"Sidang pertama pada 28 Mei mendatang," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto di Jakarta, Senin (20/5).

BACA JUGA: Usut Kasus Investasi Fiktif di Taspen, KPK Periksa Petinggi PT KB Valbury Sekuritas

Informasi yang dihimpun dari laman resmi PN Jakarta Selatan, gugatan Gus Muhdlor diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 14 Mei 2024.

Gugatan tersebut dengan klasifikasi perkara, yaitu sah atau tidaknya penetapan tersangka kepada Gus Muhdlor oleh KPK terkait kasus korupsi.

BACA JUGA: Jaksa Eksekutor KPK bakal Mengeksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Djuyamto mengatakan bahwa??? persidangan tersebut akan dipimpin hakim tunggal PN Jakarta Selatan (Jaksel) Radityo Baskoro, dengan agenda sidang perdana pembacaan permohonan 28 Mei di ruang 3 sekitar jam 10.00 WIB.

"Dengan nomor perkara 56/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL," tuturnya.

BACA JUGA: Dipimpin Gus Muhdlor, Angka Kemiskinan di Sidoarjo Turun hingga 6,54 Ribu Jiwa di 2023

Pada Senin (13/5) PN Jaksel mengabulkan pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gus Muhdlor terhadap KPK.

Djuyamto mengatakan bahwa atas permohonan pencabutan tersebut, maka hakim tunggal mengabulkan apa yang telah diajukan sehingga sidang praperadilan selesai.

"Ahmad Muhdlor pada persidangan praperadilan hari Senin tanggal 13 Mei 2024 melalui kuasa hukumnya telah mengajukan pencabutan permohonan praperadilan," tuturnya.

KPK telah menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka AMA selama 20 hari pertama terhitung mulai 7 Mei sampai 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/5).

Saat itu, Gus Muhdlor tampak mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK" dengan dikawal petugas KPK dan dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa sore. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Praktisi Hukum Sebut Gugatan soal Pencalonan Gibran jadi Cawapres Lemah


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler