jpnn.com, JAKARTA - Advokat Hendra Setiawan Boen dari kantor hukum Frans & Setiawan Law Office menyoroti gugatan terkait Gibran Rakabuming Raka disebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Menurut Hendra Setiawan, gugatan tersebut banyak kelemahan karena disebabkan beberapa faktor.
BACA JUGA: Putusan PTUN Bisa Menjadi Pertimbangan MPR untuk Tak Melantik Prabowo-Gibran
Salah satunya, jangka waktu pengajuan gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) paling lama 90 hari sejak tindakan yang digugat dilakukan pemerintah.
Dia membeberkan, KPU menetapkan pasangan capres dan cawapres, 13 November 2023, sementara gugatan diajukan 2 April 2024. Sudah lebih dari 90 hari.
BACA JUGA: PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum
Gugatan yang terlambat kemungkinan akan ditolak PTUN” jelas Hendra, dalam keterangannya, Jumat (3/5).
Hendra menambahkan bahwa kalaupun gugatan tidak lampau waktu, pihak tergugat harus bisa membuktikan tindakan KPU mendaftarkan Gibran bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
BACA JUGA: Beredar Kabar Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Dasco Sebut Sebagai Aspirasi Rakyat
Sementara itu, penetapan Gibran sudah diuji oleh Mahkamah Konstitusi dan tindakan KPU tersebut dinyatakan sah dan konstitusional.
Lebih penting lagi, kata Hendra, secara hukum sebelum gugatan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah diajukan, penggugat harus terlebih dahulu menyelesaikan upaya administrasi pada lembaga yang mengawasi badan pemerintahan yang digugat atau dalam hal KPU adalah Bawaslu.
"Setahu saya hal ini belum pernah dilakukan oleh penggugat," tutur Hendra.
Sebelumnya, pada 2 April 2024, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP mendaftarkan Gugatan di PTUN terhadap KPU terkait tindakan administrasi dalam mendaftarkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden untuk pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2024 – 2029. (jlo/jpnn.com)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh