PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan soal Kardus Durian

Senin, 10 April 2023 – 20:24 WIB
Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) tentang kasus yang biasa disebut "Kardus Durian".

Kasus tersebut diduga melibatkan Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Muhaimin Iskandar.

BACA JUGA: Firli Bahuri Pastikan Kasus Kardus Durian Masih Diperhatikan

"Menyatakan permohonan praperadilan dari para pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Samuel Ginting, dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4).

Hakim Samuel menyatakan permohonan MAKI "error in objecto" atau memiliki kekeliruan terhadap objek yang digugat dan menerima eksepsi yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA: PB HMI: Putusan PN Jaksel Tentang Penundaan Pemilu sebagai Pemaksaan Akal Sehat

Hakim juga menyatakan MAKI tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing mengajukan gugatan praperadilan, karena surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi kemasyarakatan yang dimiliki MAKI telah kedaluwarsa sejak 9 November 2019.

PN Jaksel pun memutuskan menyatakan praperadilan dari MAKI selaku pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada mereka sejumlah nihil.

BACA JUGA: Prabowo Bertemu Gus Muhaimin, Ada Ucapan Selamat

MAKI dalam gugatannya menilai KPK melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah pada kasus "Kardus Durian".

Kasus ini berawal ketika tim penindakan KPK menggelar OTT terhadap dua pejabat Kemenakertrans, yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans Dadong Irbarelawan pada 25 Agustus 2011.

KPK juga saat itu meringkus kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati yang ditangkap bersamaan dengan barang bukti uang miliaran yang dibungkus dengan kardus durian. (jpnn/antara)


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler