PNG Akui Salah Beri Kewarganegaraan Djoko Tjandra

Senin, 17 Desember 2012 – 19:06 WIB
JAKARTA - Pemerintah Papua Nugini (PNG) mengakui telah salah memberikan kewarganegaraan pada buron korupsi kasus hak tagih utang (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra pada Juni 2012. Kesalahan tersebut karena seluruh syarat kewarganegaraan tak satu pun dipenuhi Djoko.

Meski begitu, secara resmi PNG belum pernah menerima permintaan ekstradisi Djoko Tjandra dari pemerintah Indonesia. Permintaan diakui setelah tim terpadu mendatangi PNG pada pekan lalu. "Permintaan ekstradisi sebelumnya ternyata belum dipandang permintaan resmi dari kita," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, Senin (17/12).

Pemerintah PNG, lanjut Darmono, beralasan permintaan sebelumnya tak lengkap sebab menurut mereka tak dilengkapi alasan kenapa Djoko Tjandra harus diekstradisi. Kondisi ini, lanjut Darmono, tak lepas dari tak efektifnya pemerintahan PNG, yang kala itu dipimpin Perdana Menteri Michael Somare.

Dari penelusuran pihak PNG, diketahui syarat permohonan kewarganegaraan yang tak dipenuhi adalah keharusan menguasai salah satu bahasa asli PNG yang terdiri dari 800 suku bangsa. Berkelakuan baik, disetujui salah satu kelompok masyarakat dan pemerintah PNG. "Pemerintah PNG akui ada pelanggaran prosedur," jelas Darmono.

Dengan kondisi tersebut, menteri kehakiman PNG berjanji akan mememerintah satu tim khusus untuk mengkaji ulang status warga negara PNG yang dimiliki Djoko Tjandra saat ini. Draft ekstradisi diharapkan Januari 2013 sudah diterima Indonesia. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kesaksian Dua Anak Buah Entengkan Hartati

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler