JAKARTA - Pemerintah Papua Nugini (PNG) secara resmi mencabut paspor Djoko Soegiarto Tjandra. Pencabutan dilakukan menyusul adanya permintaan dari pemerintah Indonesia, bahwa Djoko merupakan buron kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali. Ketua Tim Pemburu Koruptor Darmono berharap, pencabutan paspor tersebut berlanjut ke proses pembatalan kewarganegaraan.
"Harusnya, dengan paspor dibatalkan berarti kewarganegaraan juga dibatalkan," kata Darmono saat dicegat wartawan, Jumat (25/1).
Darmono yang juga Wakil Jaksa Agung menambahkan, dengan adanya pembatalan maka PNG kini memiliki kewenangan untuk menangkap Djoko jika masuk kembali ke negara tersebut. Diyakini mantan bos PT Gajah Tunggal itu akan kembali ke PNG karena memiliki banyak aset.
Bila berhasil ditangkap, Darmono berharap pemulangan Djoko hanya lewat proses deportasi seperti biasa, bukan Mutual Legal Assistant (MLA) yang memerlukan waktu yang panjang. "Harapan kita seperti itu (dideportasi)," tambahnya.
Sementara soal informasi yang menyebutkan Djoko kini bersembunyi di Singapura, Darmono mengaku belum menerima informasi pasti. Tapi dengan adanya pencabutan paspor, dia nilai merupakan langkah maju sebab selama ini Djoko dikenal sulit ditelusuri keberadaannya.
Disebutkan pula, informasi pencabutan paspor sudah berkembang sejak 3 hari lalu. Setelah dikonfirmasi ulang ke Dubes Indonesia di Port Moresby, diketahui kabar tersebut benar adanya.
Djoko kabur menggunakan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma pada 10 Juni 2009, atau sehari sebelum terbitnya putusan Mahkamah Agung. MA akhirnya menghukum dia selama 2 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 15 juta subsider 3 bulan kurungan tambahan, serta menyita uang senilai Rp546 miliar yang disimpan di Bank Bali untuk negara. (pra/jpnn)
"Harusnya, dengan paspor dibatalkan berarti kewarganegaraan juga dibatalkan," kata Darmono saat dicegat wartawan, Jumat (25/1).
Darmono yang juga Wakil Jaksa Agung menambahkan, dengan adanya pembatalan maka PNG kini memiliki kewenangan untuk menangkap Djoko jika masuk kembali ke negara tersebut. Diyakini mantan bos PT Gajah Tunggal itu akan kembali ke PNG karena memiliki banyak aset.
Bila berhasil ditangkap, Darmono berharap pemulangan Djoko hanya lewat proses deportasi seperti biasa, bukan Mutual Legal Assistant (MLA) yang memerlukan waktu yang panjang. "Harapan kita seperti itu (dideportasi)," tambahnya.
Sementara soal informasi yang menyebutkan Djoko kini bersembunyi di Singapura, Darmono mengaku belum menerima informasi pasti. Tapi dengan adanya pencabutan paspor, dia nilai merupakan langkah maju sebab selama ini Djoko dikenal sulit ditelusuri keberadaannya.
Disebutkan pula, informasi pencabutan paspor sudah berkembang sejak 3 hari lalu. Setelah dikonfirmasi ulang ke Dubes Indonesia di Port Moresby, diketahui kabar tersebut benar adanya.
Djoko kabur menggunakan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma pada 10 Juni 2009, atau sehari sebelum terbitnya putusan Mahkamah Agung. MA akhirnya menghukum dia selama 2 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 15 juta subsider 3 bulan kurungan tambahan, serta menyita uang senilai Rp546 miliar yang disimpan di Bank Bali untuk negara. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rieke Senang MA Setuju Pecat Aceng
Redaktur : Tim Redaksi