PNG Tinjau Status Djoko Tjandra

Sabtu, 03 November 2012 – 08:53 WIB
JAKARTA - Upaya pemerintah Indonesia menekan pemerintah Papua Nugini (PNG) mulai membuahkan hasil. Negara yang beribukota di Port Morespy itu akhirnya akan mengevaluasi kebijakan mengganjar status warga negara buat Djoko Tjandra. Mereka mengakui bahwa ada yang salah dalam status kewarganegaraan PNG yang diberikan kepada buronan kasus hak tagih Bank Bali tersebut.
     
"Kabar itu saya terima dari Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) yang membalas surat kita," kata Wakil Jaksa Agung Darmono usai salat jumat di Kejagung, Jumat (2/11). Dia sangat mengapresiasi surat balasan tersebut. Pihaknya akan menindaklanjuti dengan mendatangi negeri yang berbagi daratan dengan Papua tersebut.
     
"Kami sedang merencanakan kapan akan kita mendatangi PNG. Yang jelas, mereka sudah menanggapi positif surat kita. Itu artinya mereka mengakui apa yang kita sampaikan dalam surat," kata mantan Kapusdiklat Kejagung itu.
     
Darmono mengungkapkan, sejatinya pemberian kewarganegaraan PNG bagi Djoko adalah kebijakan pemerintahan sebelumnya. Nah" setelah pemerintahan yang baru terbentuk, mereka akhirnya mengakui ada kesalahan. Karena itu, dalam waktu dekat PNG akan meneliti kasus tersebut. Ada kemungkinan status bagi Djoko bakal dihapus.
     
Kabar tersebut memberi angin segar bagi perburuan terhadap terpidana dua tahun penjara dan denda Rp 15 juta tersebut. Sebab, selama ini upaya pemulangan bos PT Era Giat itu sangat sulit karena dia sudah jadi warga negara PNG. Selain perbedaan yurisdiksi, pemerintah tidak berdaya karena Djoko sudah masuk dalam otoritas PNG.
     
Djoko mendapatkan status tersebut karena dia dianggap tidak memiliki kasus hukum di Indonesia. Salah seorang advokatnya mengatakan kepada pemerintah PNG bahwa kasus Djoko di Indonesia hanyalah perkara perdata. Selain itu, dia menjadi warga negara PNG karena investasi yang besar di negara tersebut.
     
Seperti diketahui, sehari sebelum putusan peninjauan kembali (PK) dibacakan Mahkamah Agung pada 11 Juni 2009, Djoko kabur ke PNG . Dia menyewa pesawat carteran dari bandara Halim Perdanakusuma. Diduga kuat ada oknum di dalam MA yang membocorkan putusan tersebut. (aga)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Terima Penyidik KPK Dengan Tangan Terbuka

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler