PNRI Akan Ambil Alih Sisa Pembuatan Blanko e-KTP

Rabu, 03 April 2013 – 22:46 WIB
JAKARTA - Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) selaku pemenang tender pembuatan e-KTP secara nasional menyatakan akan mengambil alih sisa pekerjaan PT Sandipala Arthaputra dalam pembuatan blanko e-KTP. Hal ini dilakukan untuk menjamin agar proyek nasional itu berjalan sesuai kontrak.

Kuasa Hukum PNRI, Jimmy Simanjuntak mengatakan Kerja Sama Operasi (KSO) PNRI terdiri dari lima perusahaan BUMN dan swasta, di antaranya Perum PNRI, PT Sucofindo Persero, PT LEN Industri Persero, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra. Nah, Perum PNRI dan PT Sandipala memiliki tugas mencetak blanko e-KTP dan personalisasi.

Sementara itu, sisa produksi yang belum dikerjakan PT Sandipala menurut dia masih sekitar 4 juta blanko. "Pekerjaan ini akan ditake over (ambil alih) KSO. Artinya kalau Sandipala tidak ingin melanjutkan, ya KSO lain harus bisa menjalankan pekerjaan sampai selesai," kata Jimmy, Rabu (3/4) di Jakarta, sembari menyebut kontrak e-KTP berakhir pertengahan tahun ini.

KSO PNRI sendiri menuding bahwa Dirut PT Sandipala, Paulus Tannos telah melakukan tindakan sepihak dengan merumahkan karyawan dan menghentikan produksi blanko e-KTP yang menjadi tanggung jawabnya. Tindakan ini menurut Jimmy membahayakan KSO karena bisa menerima pinalti dari PPK.

Kendati demikian, kata Jimmy, sesuai dengan akta KSO, jika ada anggota KSO yang lalai, sebagaimana yang PT Sandipala, maka anggota KSO lain boleh mengambil alih pekerjaan yang belum diselesaikannya. Hal ini tertuang dalam akte perjanjian KSO.

"Sebaliknya jika ada pinalti dari PPK ke KSO karena kelalaian Sandipala, maka kita bebankan ke Sandipala," pungkas Jimmy sembari menyebut bahwa PNRI sudah tidak bisa lagi berkomunikasi tatap muka maupun via telpon dengan Dirut PT Sandipala, Paulus Tannos karena yang bersangkutan sudah menjadi buronan dalam sebuah kasus yang ditangani Mabes Polri.(Fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Abraham Dianggap Tidak Berani Jujur, Tidak Hebat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler