PNS Bandar Sabu Terus Diburu

Minggu, 20 Desember 2009 – 09:22 WIB

BANDARLAMPUNG – Hingga kemarin, Direktorat Narkoba Polda Lampung terus melacak keberadaan MZOknum PNS di lingkungan Pemkot Bandarlampung ini merupakan pemasok sabu-sabu (SS) yang dikonsumsi Edison (38), anggota DPRD Tulangbawang; Yan Suryana alias Menir (50), oknum PNS Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandarlampung; serta ketiga rekannya Ibrahim (35), Parman (37), dan Samsul (35), pada Jumat (18/12) malam lalu.

Hal ini diakui Kasat I Direktorat Narkoba Polda Lampung AKBP Drs

BACA JUGA: Tersangka Traffiking Melarikan Diri ke LN

Supriadi saat dihubungi via ponselnya tadi malam
Menurut Supriadi, pihaknya juga berencana membawa barang bukti berupa seperempat gram SS ke Badan Narkotika Nasional di Jakarta pagi ini

BACA JUGA: 174 HA Sawah Gagal Tanam



"Besok pagi (hari ini) BB dan urine para tersangka kami bawa ke Jakarta (BNN) untuk pemeriksaan laboratorium,” kata Supriadi
Disinggung mengenai proses pengejaran, ia tidak mau berkomentar banyak

BACA JUGA: Saat Nonton TV, Tewas Digigit Ular

’’Yang jelas, kami sudah kantongi identitasnyaDan saat ini anggota masih mengejarnya,” tegasnya

Untuk diketahui, kelima tersangka berhasil diamankan dari kediaman Menir di JlTirtayasa, kompleks Perumahan Antasari, Sukabumi, sekitar pukul 19.30 WIB Jumat (18/12)Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita seperempat gram SS disertai dua bong, empat pirek, timbangan elektrik, dan uang tunai Rp400 ribu

Awalnya, aparat hanya memburu Menir, oknum PNS yang pernah mendekam di balik jeruji pada 2001 karena kasus serupaPria ini memang telah menjadi target operasi kepolisian hampir dua tahun belakanganSaat penggerebekan, selain Menir, ternyata terdapat Edison, Ibrahim, Parman, dan SamsulSehingga keempatnya turut diamankan.

Satu jam berselang, SatII Ditnarkoba yang melakukan pengembangan berhasil mengamankan Irwan (35), warga Gunungsulah, di sekitar JlAhmad YaniDari keterangan Menir, Irwan adalah pemasok barang haram tersebut.  Selain itu, para tersangka juga menyebut nama MZ, oknum PNS di lingkungan Pemkot Bandarlampung yang juga termasuk TO aparatKeenam pelaku dijerat pasal 111, 127, dan 116 UU No35/2009 tentang NarkotikaBila terbukti, para tersangka ini akan merasakan pengapnya sel prodeo minimal 4 tahun lamanya(taufik w)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PD Pentingkan Popularitas


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler