PNS Banyak yang Libur Lagi, Wakil Bupati Gerah

Rabu, 04 Januari 2017 – 14:23 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com--Wakil Bupati Madiun Iswanto dan Inspektur Basito dibuat gerah dengan adanya 19 PNS dari tiga satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang memperpanjang masa libur mereka.

Padahal kemarin adalah hari pertama kerja di awal 2017. Mereka kedapatan absen saat Iswanto dan Basito melakukan inspeksi mendadak (sidak).

BACA JUGA: Enak Banget Bro...Habis Liburan, PNS Ngopi di Jam Kerja

Para abdi negara itu merupakan pegawai di dinas kesehatan (dinkes); dinas pengendalian penduduk dan keluarga berencana; badan pemberdayaan perempuan, KB, dan perlindungan anak (BPPKBPA); serta dinas tenaga kerja (disnaker).

''Memang ada keterangannya semua. Namun, tidak bisa percaya begitu saja. Tetap harus dikroscek dan seberapa parah tingkat pelanggarannya,'' kata Iswanto.

BACA JUGA: Khusus PNS! Ini Sanksi Tegas Jika Nambah Libur

Dalam sidak kemarin, dia memang tak dapat menyembunyikan kekagetannya.

Terlebih, rata-rata alasan belasan PNS absen dari tiga SKPD tersebut klasik.

Mulai izin karena orang tua sakit dan keluarga meninggal, cuti tambahan, sakit, hingga tugas dinas.

''Sudah dua kali libur panjang. Jadi, seharusnya tidak boleh menambah libur lagi,'' tegasnya.

Karena jumlah PNS yang mangkir pada hari pertama kerja awal tahun mencapai belasan, Inspektorat Kabupaten Madiun segera menindaklanjuti perintah Iswanto.

''Apakah alasan yang disampaikan sesuai kenyataan, segera kami telusuri,'' jelas Basito.

Pihak inspektorat bakal berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKD) Kabupaten Madiun untuk mengkroscek kebenaran alasan itu.

Bahkan, inspektorat bakal melihat jatah cuti PNS yang mengajukan izin cuti pada hari pertama masuk kerja.

''Apakah jatahnya (cuti, Red) masih dapat dipergunakan atau habis,'' ungkapnya.

Berbagai alasan PNS yang mangkir tersebut juga bakal dikonversikan dengan PP Nomor 5 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dengan demikian, inspektorat dapat memberikan sanksi yang sesuai jika PNS itu terbukti mengada-ada alasan yang diajukan. (mg6/fin/c22/diq/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PNS Bolos  

Terpopuler