Khusus PNS! Ini Sanksi Tegas Jika Nambah Libur

Senin, 26 Desember 2016 – 01:29 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - TANJUNG SELOR – Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Bulungan yang tidak masuk kerja pada hari pertama setelah libur Natal bakal mendapat sanksi.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bulungan Syafril mengatakan, PNS tidak diperbolehkan lagi menambah libur.

BACA JUGA: Gimana Nih, Banyak PNS Ogah Ditempatkan di Kecamatan

Semua abdi negera itu harus kembali masuk kerja pada Selasa (27/12).

“Jangan sampai ada pegawai yang tidak masuk kerja setelah cuti bersama. Sanksi bagi PNS sudah siap, berupa surat teguran tertulis bila hal itu dilanggar,” terangnya, Sabtu (24/12).

BACA JUGA: 2017, Semua PNS Dilarang Merokok

PNS yang menerima surat teguran tertulis akan dipotong tambahan penghasilan pegawai (TPP)-nya.

Pemotongan TPP dilakukan apabila pegawai tersebut secara kumulatif terbukti membolos kerja.

BACA JUGA: Oh No...Gagal Tes, Honorer K2 Jakarta Dirumahkan

Pemberian sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Menurut Syafril, sanksi itu bisa memicu kedisiplinan PNS untuk tetap mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.

“Kami akan pantau kedisiplinan PNS, saat mereka memulai aktivitas setelah masa libur atau cuti bersama,” tandasnya. (uno/har)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ancam Pecat PNS yang Seenaknya Layani Publik


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PNS   PNS Bolos   Sanksi  

Terpopuler