jpnn.com - BALIKBUKIT – Kabar tak menyenangkan bagi PNS dan CPNS dari tenaga honorer kategori dua (K2) di Pemkab Lampung Barat, Provinsi Lampung. Pasalnya, rencana memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri batal dilakukan.
Padahal, tahun ini pemkab telah menganggarkan dana Rp 685.950.000 untuk pemberian THR kepada 4.255 orang PNS ditambah 318 orang CPNS.
BACA JUGA: Cewek Cantik Berhijab di KTP Jadi Pemandu Lagu di Karaoke, Eh... Ternyata Pakai Narkoba
Sekretaris Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lambar Agustanto Basmar kemarin membenarkan bahwa sejak tahun 2014 pemkab telah menganggarkan dana tersebut untuk pemberian THR pegawai pemkab.
”Pembatalan niatan itu berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak memperbolehkan," ungkapnya.
BACA JUGA: Terima Raskin Tak Layak Konsumsi, Warga Surati Jokowi
Karena itu, jelas Agus, anggaran tersebut dibatalkan pada APBD Perubahan dan telah dikembalikan ke kas daerah.
"Jadi tahun ini dipastikan PNS dan CPNS Lampung Barat tidak akan mendapat THR. Itu juga demi menjaga agar Lampung Barat bisa terus mendapatkan predikat opini WTP (wajar tanpa pengecualian), maka anggaran tersebut dialihkan untuk keperluan lain," jelasnya.
BACA JUGA: Braak! Inalillahi, Ibu dan Anaknya, Dani Pedrosa, Tewas
Lanjut Agus, pada tahun-tahun sebelumnya pemkab selalu menganggarkan dana untuk pembagian THR bagi pegawai pemkab.
"Memang tahun ini tidak diperbolehkan, dan tentunya kita harus mematuhi itu. Kalau tetap dipaksakan, khawatirnya berdampak pada peraihan WTP yang sudah lima kali kita raih," ungkapnya. (nop/rnn/ary)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Parah! Daging Celeng Diberi Label Daging Sapi Impor
Redaktur : Tim Redaksi