jpnn.com, JAKARTA - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengomentari video seorang perempuan diduga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Humbang Hasundutan yang berjoget sambil memegang botol minuman keras (miras).
Dia mengatakan bahwa meminum miras bukan pelanggaran hukum.
Namun, menurutnya, yang harus dikhawatirkan adalah bagaimana mutu layanan terduga PNS tersebut kepada masyarakat.
"Kalau kacau balau, apalagi sampai menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri, maka jadi persoalan pidana," kata Reza Indragiri kepada JPNN.com, Sabtu (15/1).
BACA JUGA: Soal Video PNS Pesta Miras di Sumatera Utara, Menteri Tjahjo Bilang Begini
Penyandang gelar MCrim (Forpsych-master psikologi forensik) dari Universitas of Melbourne Australia itu menilai perlu dicek seberapa jauh pengaruh kerja PNS yang memiliki kebiasaan meminum miras.
Reza Indragiri memberi contoh peristiwa di Inggris bahwa dari ratusan aparatur sipil negara (ASN) yang mendatangi balai pengobatan yang hampir separuhnya datang karena memiliki masalah ketergantungan miras.
BACA JUGA: Fakta-Fakta Memalukan PNS Wanita Berjoget Sambil Memegang Botol Miras, Baca Nomor 4
"Ini boleh jadi disebabkan oleh faktor kantor, beban menumpuk, karir tak jelas, menyaksikan penyimpangan tetapi tak bisa memperbaiki keadaan, dan lain-lain," jelasnya.
Meski demikian, Reza Indragiri menyebut PNS yang viral karena bergoyang sambil memegang botol miras itu harus dikenakan sanksi.
"Pekerjaan-pekerjaan dia juga semestinya diaudit. Bayangkan jika ada kertas kerja atau disposisi penting yang dia bikin saat berada di bawah pengaruh alkohol," tambah Reza Indragiri. (cr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi