PNS Berkasus Diberhentikan Sementara

Minggu, 09 November 2014 – 01:12 WIB

jpnn.com - BULUNGAN - Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan terjerat kasus pidana, baik yang ditangani pihak kepolisian maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Selor.

Selain sanksi pidana, terhadap mereka juga ada sanksi kepegawaian yang akan dikenakan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA: MUI Kaltim Tolak Pengosongan Kolom Agama di KTP

Sesuai PP 53/2010, pada pasal 7 disebutkan, tingkat hukuman disiplin terdiri dari : hukuman disiplin ringan; hukuman disiplin sedang; dan hukuman disiplin berat.

Jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari, teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun; dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

BACA JUGA: Dorong Pembentukan Provinsi Flores dan Sumba

Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.  

Sanksi kepada mereka tengah berproses. Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bulungan Indriyati..

BACA JUGA: Tabrakan Beruntun, Supir Terjepit

"Memang ada pegawai kita yang terkena kasus, tapi masih dalam proses dan belum ditentukan apakah mereka nanti akan diberhentikan atau seperti apa," kata Indriyati.

PNS yang terjerat kasus pidana, hanya diberhentikan sementara dari jabatannya. Sembari menunggu hasil dari putusan yang akan ditetapkan nantinya.

"Soal ini tergantung individunya masing-masing. Jika ia paham dengan tugas dan jabatannyam pasti ia akan bekerja sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku," ujar Indriyati.

Dari sejumlah tindak pidana yang akrab dengan PNS, yang paling sulit dihindari adalah ketergantungan pada narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba).

"Saya menyarankan kepada Korpri (Korps Pegawai Republik Indonesia) untuk bekerjasama dengan Badan Narkoba Nasional Daerah untuk melaksanakan penyuluhan tentang Narkoba terhadap semua PNS yang ada. Jika dipandang perlu, kita akan lakukan cek urine,"  jelas Indriyati seraya mengatakan, untuk tes urine dan penyuluhan bahaya Narkoba, belum dapat dilakukan saat ini karena anggarannya belum tersedia.

Diakui juga oleh Indriyati bahwa ada PNS yang terjerat tindak pidana korupsi. Kasusnya masih berproses di Kejari Tanjung Selor, dan si tersangka belum ditingkatkan statusnya.

"Jika sudah terbukti, kami juga tidak akan langsung melakukan pemecatan. Jika sudah jelas (status hukumnya) maka yang bersangkutan bisa jadi akan diberhentikan dengan tidak hormat. Bisa juga yang bersangkutan mengundurkan diri atas dasar kesadaran dari dirinya sendiri," urai Indriyati.

"Dalam Undang-undang (UU) yang mengatur masalah PNS, yakni UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan perubahan UU Nomor 8/1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, mengatakan jika hukumannya dibawah 5 tahun maka hak kepegawaiannya akan dikembalikan, dengan catatan dia tidak merencanakan itu--PNS terkena kasus itu muncul atas dasar ketidaksengajaan," kata Indriyati lagi.

Sesuai UU Nomor 5/2014, pada pasal 87 dikatakan, PNS diberhentikan dengan hormat karena : meninggal dunia; atas permintaan sendiri; mencapai batas usia pensiun; perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.  

PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena: melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum; menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.  

Sementara di pasal 88 disebutkan, PNS diberhentikan sementara, apabila : diangkat menjadi pejabat negara; diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
         
Pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.(*/iwk/ndy)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Isi Bensin, Thunder Terbakar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler