BANGGAI – Komisi A DPRD Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah akan meninjau beberapa kasus tanah terkait pembebasan lahan di lokasi pembangunan kilang minyak dan gas bumi (migas), pembebasan lahan untuk pembangunan jalan provinsi, dan pembebasan lahan untuk aktivitas pengelolaan pasir dan batu (sirtu) di Kecamatan Batui Selatan.
Peninjauan tersebut untuk mengetahui sejauhmana pendapat masyarakat terkait pembebasan lahan yang dilakukan PT Donggi Senoro (DS) LNG dan subkon JOB Pertamina-Medco E&P Tomori Sulawesi (PMTS). Apakah pembebasan lahan itu, telah sesuai mekanisme dan prosedur atau ada rekayasa untuk membohongi masyarakat.
Dalam rapat komisi A DPRD Kabupaten Banggai untuk persiapan peninjauan lapangan, Senin (13/2), Hidayat Monoarfa mempertanyakan anggaran yang digunakan pemerintah Kabupaten Banggai, untuk membebaskan lahan pembangunan jalan provinsi di Desa Uso, Kecamatan Batui, sepanjang 12 kilometer itu.
“Kalau benar ada anggaran pembebasan lahan untuk kepentingan pembangunan jalan provinsi di Desa Uso, pihak eksekutif harus memperlihatkan dan APBD 2012. Pemerintah Kabupaten Banggai harus transparan dalam pengelolaan dana yang dialokasikan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan provinsi itu,” katanya.
Hidayat mengungkapkan, masyarakat Kabupaten Banggai atau spekulan tanah tidak pernah menghalangi adanya investasi yang masuk di daerah itu. Terbukti, masyarakat maupun spekulan tanah bisa menerima dan melepas lahannya, untuk kepentingan investasi. Yang justru menghambat investasi kata dia, adalah para spekulan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang banyak bermain dalam pembebasan lahan.
Anggota legislatif ini meminta Pemkab Banggai mengungkap bagaimana bentuk tukar guling dalam pembangunan jalan provinsi lama dan jalan provinsi yang akan dibangun. Dalam sosialisasi pembebasan lahan, satuan tugas (satgas) pembebasan lahan tidak transparan mengungkap masalah tersebut.
Itu menunjukan kata Hidayat, ada sesuatu yang disembunyikan kepada masyarakat dengan mengkambing-hitamkan pembebasan lahan untuk kepentingan umum. Tetapi, yang perlu diungkap, dimana nomenklatur dalam APBD yang mencantumkan anggaran pembebasan lahan untuk pembangunan jalan provinsi.
“Tolong Pemkab Banggai menunjukan pos pembebasan lahan untuk kepentingan pembangunan jalan provinsi di Desa Uso, Kecamatan Batui dalam APBD 2012. Kalau benar ada anggaran itu, berarti pembebasan lahan sepanjang 12 kilometer dilakukan pemerintah yang deadline pada 15 Februari 2012,” katanya.
Jika anggaran pembebasan lahan tidak ada dalam APBD Kabupaten Banggai 2012, maka anggaran pembebasan lahan masyarakat perlu dipertanyakan asal usulnya. Ada dugaan berasal dari perusahaan yang memanfaatkan jasa pemerintah melalui tim sembilan dengan mengatasnamakan untuk kepentingan umum. (rd)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sembunyi di Puncak, Ratusan Imigran Gelap Diringkus
Redaktur : Tim Redaksi