PNS Bogor Diguyur THR Rp 8 M

Libur Idul Fitri Satu Minggu

Sabtu, 04 Agustus 2012 – 16:08 WIB
BOGOR - Meski sudah menerima gaji ke-13 yang besarannya setara dengan sebulan gaji, PNS di lingkungan Pemkot dan Pemkab Bogor tetap mendapat tunjangan hari raya (THR). Hanya, istilah THR dihaluskan menjadi sumbangan hari raya (SHR). Selain PNS, tenaga kerja kontrak (TKK) juga diberikan SHR.
     
Pemkab Bogor menggelontorkan dana Rp7 miliar untuk membayar THR pegawai yang jumlahnya sebanyak 24.934 orang. Jumlah PNS di kabupaten  sebanyak 20.581 orang, sedangkan tenaga kerja kontrak mencapai 4.353 orang.
    
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Nurhayanti mengatakan, dana tersebut akan dibagikan kepada para PNS dan TKK pada pekan terakhir Ramadan. Pemberian THR untuk PNS sebesar Rp300 per orang, sementara THR untuk TKK sebesar Rp200 ribu per orang.
   
“Meski nominalnya tak seberapa, namun THR sudah menjadi tradisi dan dinilai sebagai bentuk berbagi kepada sesama di bulan yang baik,” kata Nurhayanti.
   
Sekda berharap, PNS dan TKK dapat berkonsentrasi kerja dan ibadah di Ramadan ini. Dana segar itu diharapkan mampu membantu kebutuhan keluarga yang kerap meningkat pada hari Raya Idul Fitri.
   
Sementara di Kota Bogor, PNS dan TKK akan mendapatkan SHR dengan nilai yang sama, yakni Rp125 ribu per orang. Pemkot telah menyediakan dana sebesar Rp1,3 miliar untuk membayar SHR 9.563 PNS dan 1.087 TKK.
    
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Dwi Pujo Roman mengatakan, dana yang diberikan kepada PNS dan TKK bukan THR, melainkan sumbangan hari raya (SHR). “Pegawai mendapatkan sumbangan hari raya sebesar 125 ribu per orang. Itu berlaku bagi PNS dan tenaga honorer,” ujar Dwi kepada Radar Bogor (JPNN Group) ketika dihubungi.
   
Pembagian SHR, kata dia, hingga kini belum dapat dipastikan. “Seperti tahun-tahun sebelumnya SHR tidak bisa dijadwalkan,” tuturnya.
   
Di samping pembagian SHR, Pemkot Bogor juga sudah menyiapkan libur dan cuti bersama Idul Fitri 1433 H. “Untuk hari libur jatuh pada 17 Agustus dan kembali masuk kerja pada 23 Agustus 2012,” terangnya.
   
Ia menambahkan akan melakukan sidak kehadiran para pegawai pada hari pertama masuk kerja. “Untuk antisipasi absensi kami akan lakukan sidak,” tukasnya.
   
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) Kota Bogor, Ferro Sopacua menyatakan tidak masalah jika pemkot memberikan SHR. Asalkan, ada aturan yang jelas dan tidak melanggar. “Buat dulu petunjuk teknis (juknis) seperti apa. Apakah ada aturan yang memperbolehkan memberi santunan apa tidak,” katanya.
    
Selain itu, sambung Ferro, pemberian SHR tidak boleh membebani APBD karena sudah ditentukan pos-posnya. “Kalau menurut saya sih, tidak akan membebani. Tapi, itu kembali kepada kebijakan pemerintah seperti apa,” pungkasnya. (ric/ram/rur)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Implementasi MOU Helsinki Ditunggu

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler