PNS Bolos Disanksi Tunjangan Dipotong

Senin, 05 Januari 2015 – 01:01 WIB

jpnn.com - BALIKPAPAN - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Balikpapan memastikan sudah menyiapkan sanksi bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang bolos hari ini, Senin (5/1).

Kepala BKD Balikpapan Tatang Sudirja menegaskan, pemerintah kota tak segan-segan menindak PNS yang membolos. Sanksi pemotongan tunjangan akan diterapkan bagi mereka yang melanggar.

BACA JUGA: Jalan Provinsi Ambles, Warga Diminta Waspada

"Liburnya sudah lama kok. Sejak perayaan Natal. Saat ini juga ada libur tahun baru, belum lagi akhir pekan. Jika masih membolos, akan dipotong tunjangannya," tegas Tatang.

Ketegasan Pemkot ini juga mengacu PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai, yang sudah lama diterapkan di Pemkot Balikpapan. Sanksi pemotongan tunjangan kepada PNS yang membolos, juga sudah sering dilakukan bagi oknum PNS yang telah memenuhi kriteria untuk diberikan sanksi.

BACA JUGA: Truk Muatan Jeruk Hantam Bus, Satu Tewas

Menurutnya, tahapan pemberian sanksi, diterapkan sesuai pelanggaran yang telah dilakukan oknum PNS tersebut. Sehingga, jumlah hari membolos akan diakumulasikan, selama PNS bertugas.

"Pemberitahuannya sudah jelas melalui edaran wali kota. Jadi, tidak ada alasan lagi untuk tidak diberikan sanksi," ungkapnya.

BACA JUGA: Elpiji 3 Kg Kembali Langka di Batam

Bagi PNS yang membolos itu, kata dia, akan diketahui segera oleh Wali Kota Balikpapan. Yaitu, masing-masing pimpinan SKPD memberikan absen tersebut sebagai laporan kepada wali kota secara langsung, atau melalui sekretaris kota (Sekkot).

Laporan itu akan disampaikan pada coffee morning hari ini. Sehingga, jika ada PNS yang tidak hadir pada Jumat (2/1) lalu, akan ditindak tegas.

"Biasanya libur pada hari terjepit ini memang rawan ada yang bolos. Tapi, PNS di Balikpapan rasanya sudah tahu kok. Mereka juga tahu kalau di Balikpapan ini tegas sekali penerapan aturannya," tambah dia. (qi/rom/k15)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rumah Pengusaha SPBU Terbakar, Dua Wanita Terkurung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler