PNS Bolos Kerja, Tunjangan Hilang

Kamis, 29 Mei 2014 – 09:01 WIB

MAKASSAR - Kebiasaan PNS bolos kerja pada hari "terjepit" masih terus terjadi. Seperti pada Rabu, 28 Mei, banyak PNS Pemprov Sulsel tidak masuk kantor. Kamis, 29 Mei, hari ini, PNS memang kembali libur.
    
Informasi yang dihimpun FAJAR (Grup JPNN.com) dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, hanya 1.273 dari 1.349 PNS di lingkup Sekretariat Kantor Gubernur Sulsel masuk kantor. Ada 76 PNS yang tidak masuk kantor. Jumlah ini diketahui dari absensi sidik jari di Pemprov Sulsel.
    
PNS yang tidak hadir bersiap-siap mendapat sanksi pemotongan tunjangan pakasi di akhir bulan. Tambahan Penghasilan bagi PNS lingkup Pemprov Sulsel untuk golongan terendah mencapai Rp2 juta per bulan.
    
Sementara untuk PNS golongan II, tunjangan pakasi yang diterima Rp1.975.000, golongan III Rp1.950.000 dan golongan tertinggi atau golongan IV Rp1.925.000. Tunjangan pakasi ini diluar dari gaji pokok dan tunjangan lainnya yang diterima PNS pemprov.
    
"Nanti kita lihat seperti apa pelanggarannya. Ada hitung-hitungannya kalau tidak hadir berapa hari," kata kepala BKD Sulsel, Mustari Soba di ruang kerjanya, Rabu 28 Mei.
    
Mustari berkilah jika PNS yang tidak hadir itu belum tentu karena membolos pada hari kerja. Bisa saja, kata dia, PNS tersebut melakukan dinas kerja keluar kota. Bisa juga karena sakit atau alasan lain.     
    
Meski demikian, dia mengimbau kepada PNS Pemprov Sulsel agar tidak membolos pada hari kerja setelah hari libur, Kamis 29 Mei mendatang. Hari kerja pada Jumat, 29 Mei akan menggoda PNS untuk kembali membolos di hari kerja itu. "Kalau masih bolos lagi, kita siapkan sanksi pemotongan tunjangan pakasi," katanya.
    
Di Balaikota Makassar, jumlah pegawai pada 25 unit kerja sebanyak 1.265 orang. Sebanyak 303 pegawai absen, termasuk honorer. Terbanyak dari Bagian Umum 55 orang, Bagian Humas 37 orang, Bagian Protokol 28 orang serta Satpol PP 26 orang.
    
Kabid Kinerja dan Kesejahteraan BKD Makassar, Munandar, mengatakan ketidakhadiran berdasarkan absen manual. Jika hari-hari normal, ketidakhadiran pegawai, biasanya antara 38 hingga 50 orang saja. Namun, kemarin tergolong cukup besar.
    
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengatakan, tidak ada toleransi bagi pegawai yang memanfaatkan hari-hari "terjepit".   Pegawai tetap harus masuk dan memberikan pelayanan publik. Danny berjanji akan menindak tegas pegawai yang selalu mangkir dan malas berkantor.
    
"Haknya tidak saya ganggu, tetapi hak negara harus tetap terpenuhi. Saya akan menindak tegas kalau ada yang mengabaikan hak itu. Saya kira SKPD akan dievaluasi, termasuk absensinya," katanya. (eka-lin/rif)

BACA JUGA: P2TP2A Kaltim Minta Pemerkosa Anak Kandung Dihukum Berat

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kompolnas: Polisi Kehilangan Rasa Malu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler