JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN&RB) Azwar Abubakar menyatakan bahwa tahun ini pihaknya tidak melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke instansi lain pada saat hari pertama masuk kerja pasca-lebaran. Alasannya, karena sudah ada PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang mengatur sanksi bagi abdi negara yang tak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.
“Semua sudah ada aturannya. Pelaksanaannya saya serahkan penuh kepada pembina kepegawaian di masing-masing instansi, yakni pimpinan instansi (pejabat pembina kepegawaian) itu sendiri,” ujar Azwar saat melakukan sidak hari pertama kerja PNS di lingkungan KemenPAN&RB, Kamis (23/8).
Dalam sidak tersebut, Azwar meninjau sejumlah ruangan di KemenPAN&RB. Saat meninjau ruang TU Persuratan, Azwar menanyakakan tumpukan paket surat dan menanyakan isinya. Seorang pegawai mengatakan bahwa tumpukan itu merupakan lampiran surat, sedangkan surat pengantarnya sudah disampaikan kepada unit yang dituju.
Kepada para pegawai, dia menekankan agar ke depan tidak boleh ada surat sampai numpuk. “Saya tidak mau lagi seperti ini. Begitu surat datang sampaikan langsung, tidak boleh sampai numpuk,” tegasnya.
Sementara saat meninjau ruangan di bagian keuangan, Azwar menguji salah satu stafnya dengan menanyakan realisasi anggaran yang telah terserap sampai saat ini. Aris Fajar, salah seorang pegawai di bagian itu mengatakan, anggaran yang terealisasi sudah sekitar 40 persen lebih. “Apakah ada kendalanya - Kalau ada kendala sampaikan kepada saya “ ujar Azwar.
Dalam kesempatan itu, Azwar memberikan semangat agar PNS lebih disiplin dan kerja keras lagi. “Instansi kita ini sebagai poros reformasi birokrasi, karenanya harus lebih kuat dan bekerja keras,” tambahnya. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rekrutmen Hakim Tipikor Harus Dibenahi
Redaktur : Tim Redaksi