Rekrutmen Hakim Tipikor Harus Dibenahi

Kamis, 23 Agustus 2012 – 20:45 WIB

JAKARTA - Banyak pihak menyuarakan tentang pembubaran Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah pascapenangkapan dua hakim ad hoc Pengadilan Tipikor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun menurut Wakil Ketua MPR RI, Lukman Hakim Syaefuddin, justru tertangkapnya dua hakim ad hoc Pengadilan Tipikor itu bisa menjadi momentum untuk perbaikan rekrutmen hakim.

"Sistem rekrutmen hakim Tipikor itu yang harus dibenahi. Membubarkan Pengadilan Tipikor hanya karena SDM hakimnya dinilai buruk, sama saja menyelesaikan masalah tapi justru menggantikannya dengan masalah baru," kata Lukman di Jakarta, Jumat (25/8).

Menurut Wakil Ketua Umum PPP iti, idealnya Pengadilan Tipikor tak perlu harus ada di tiap propinsi. Hanya saja, katanya, UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor justru mengamanatkan keberadaan pengadilan khusus kasus korupsi itu di setiap pengadilan negeri di ibu kota provinsi.

Karenanya Lukman menyarankan, unuk menghindari hakim bermasalah maka sistem rekrutmennya harus dibenahi. Menurutnya, Mahkamah Agung (MA) dengan dukungan Komisi Yudisial harus memperketat seleksi calon hakim Pengadilan Tipikor dengan lebih menekankan aspek integritas dan kapabilitas hakim.

Selain itu, katanya, tunjangan kesejahteraan hakim juga harus jadi perhatian utama agar mereka mampu bekerja profesional. Lukman menegaskan, hakim tak bisa sendirian disalahkan dengan banyaknya kasus Tipikor yang diputus bebas.

"Tak bisa hanya hakimnya saja yang disorot, tapi harus dievaluasi juga proses dan hasil penyelidikan, penyidikan, dan penuntutannya. Jadi, evaluasinya tak cukup hanya pada hakim, tapi harus pada setiap tahapan proses penanganan kasus tipikor," cetusnya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkominfo Diminta Blokir Video SARA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler