Kabar gembira ini disampaikan Plt Sekda Kota Pangkalpinang, Feri Insani kepada wartawan. Feri menambahakn, PNS juga akan mendapat Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) yang diberikan setiap bulanan yang besarannya berdasarkan tingkat golongan. Dengan demikian pada bulan Agustus nanti, selain mendapat tambahan penghasilan yang diberikan setiap bulan juga mendapat tambahan lagi untuk menghadapi lebaran.
"Untuk Tunjangan Ramadhan akan diberikan pada minggu kedua Agustus. Untuk TPP bulanan itu, misalnya untuk kepala bagian atau camat lah akan terima Rp1,5 juta. Lalu khusus Agustus ditambah sebesar Rp1.250.000. Sehingga tunjangan yang diterima menjadi Rp2.750.000. Sama halnya, untuk PNS mulai seperti kepala dinas, tunjanganya akan ditambah Rp 1.250.00. Demikian juga untuk pegawai Kelurahan Golongan II A denga tunjangan Rp900 ribu perbulan, dan pada Agustus ini ditambah tunjangan menjadi Rp1.250.000," terang Feri.
Ia menegaskan bahwa tunjangan penghasilan tersebut bukan TPP 13 ataupun THR, melainkan tunjangan kebijakan lainnya. "Ini bukan TPP 13. Itu tidak ada dan bukan THR. Ini kebijakan kami untuk bulan Ramadhan," ujarnya.(eqa)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Divonis Bersalah, Bupati Bonbol Masih Berkeliaran
Redaktur : Tim Redaksi