PNS dan Ketua Yayasan Edarkan Upal

Senin, 22 September 2014 – 14:53 WIB

SURABAYA - Jaringan pengedar uang palsu (upal) tidak mengenal profesi. Sebab, tidak hanya penganggur yang menjalankan bisnis terlarang itu. Bahkan, seorang pegawai negeri sipil (PNS) dan ketua sebuah yayasan bisa melakukannya.

Contohnya, Jatmiko, 51, seorang PNS di lingkup Pemkot Kota Kediri, serta M. Sholihuddin, 29, seorang guru dan ketua yayasan sebuah sekolah swasta di Kediri. 

Akibat ulahnya, kini keduanya meringkuk di dalam sel polisi. Mereka dibekuk Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Sabtu (20/9) sekitar pukul 23.00.

Kasubdit Jatanras AKBP Hanny Hidayat mengatakan, dua tersangka itu ditangkap di dua tempat yang berbeda. Tersangka Jatmiko ditangkap di sebuah SPBU Jalan Mayor Bisma, Kediri. 

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa upal dengan nominal Rp 6,5 juta serta alat pencetak upal. ''M. Sholihuddin ditangkap di Rumah Makan Bebek Jalan Erlangga, Kediri," ujar Hanny. 

Dia menambahkan, dalam penangkapan itu polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti. Di antaranya, 1 laptop merek HP warna putih, 1 printer (scanner) merek Canon, 1 keramik yang digunakan sebagai alas potong, 1 gunting, cutter, penggaris besi, 2 rim kertas HVS, serta beberapa kertas hasil cetakan upal yang belum dipotong atau digunting.

Hanny mengatakan, kasus upal tersebut terungkap berkat laporan warga yang kemudian dilidik anggota kepolisian. Caranya, memancing tersangka Jatmiko di sebuah SPBU Jalan Mayor Bisma, Kediri. (dor/mas/ib)
 

BACA JUGA: Sejoli Ngaku Dipaksa Layani Petugas Satpol PP

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswi SMP Diikat Telentang, Nyaris Diperkosa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler