PNS dan PPPK di Wilayah Ini tidak Dilarang Bepergian ke Luar Daerah saat Nataru

Senin, 13 Desember 2021 – 14:40 WIB
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak lagi melarang masyarakat untuk mengambil cuti Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Namun, aparatur sipil negara (ASN) tetap dilarang mengambil cuti pada momen Nataru. 

BACA JUGA: Ada Desakan Rekrutmen PPPK Guru 2021 Dibatalkan Saja, Alasannya Mengejutkan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan meski pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level III dibatalkan, tetapi ASN baik PNS maupun PPPK tidak diizinkan bepergian ke luar daerah.  

"PNS dan PPPK tetap tidak boleh mengambil cuti dan ke luar daerah pada Nataru,” kata Menteri Tjahjo, Senin (13/12).

BACA JUGA: NIP PPPK Guru Belum Diproses, Honorer Telanjur Bayar Suket Kesehatan Rp 535 Ribu

Larangan cuti bagi ASN ini termuat dalam SE MenPAN-RB Nomor 26 Tahun 2021. 

Dalam surat itu tertulis, ASN dilarang bepergian ke luar daerah selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. 

BACA JUGA: Menteri Tjahjo Tegaskan ASN tak Termasuk Kriteria Penerima Bansos

Larangan ini berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Larangan itu tidak berlaku bagi ASN PNS dan PPPK yang berada di area aglomerasi, seperti Jabodetabek, Solo Raya, Bandung Raya, dan sebagainya. 

ASN yang bepergian untuk tugas kedinasan, harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal pejabat tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja. 

"PNS dan PPPK yang dalam keadaan terpaksa juga diperbolehkan ke luar daerah, misalnya keluarga inti sakit, meninggal dunia atau lainnya," terang Tjahjo. 

Namun, PNS dan PPPK itu harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya. 

Larangan tersebut dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting bagi PNS. 

Juga cuti melahirkan atau cuti sakit bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kebijakan ini saling melengkapi aturan yang telah diterbitkan sebelumnya, yakni SE MenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2021.

Dalam SE itu, angka 1 huruf a dan angka 2 huruf a menyebutkan larangan  cuti serta bepergian ke luar kota pada hari kerja lainnya di minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah.

Menteri Tjahjo menegaskan kembali ASN harus turut membantu dalam menekan penyebaran Covid-19. 

"ASN harus tegak lurus terhadap instruksi, juga harus menjadi contoh penerapan protokol kesehatan," pungkas Menteri Tjahjo. (esy/jpnn)

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Boy
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPPK   PNS   Nataru   SE MenPAN RB   Bepergian   ASN   Menpan Rb   cuti  

Terpopuler