PNS dan PPPK Ingat ya, Mulai Juli Wajib Lakukan Pemutakhiran Data Mandiri

Jumat, 25 Juni 2021 – 11:15 WIB
ASN ada dua jenis yakni PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengingatkan seluruh PNS dan PPPK untuk melakukan pemutakhiran data mandiri mulai Juli 2021.

Jika tidak mengisinya, PNS dan PPPK sendiri yang akan rugi karena seluruh pelayanan kepegawaian akan terhenti dengan sendirinya lantaran tidak ada data yang masuk.

BACA JUGA: Diomongin Nindy Ayunda, Olla Ramlan: Aku Ulang-ulang Rekamannya

"Sekarang kami membuat big data. Data ASN baik PNS maupun PPPK dimutakhirkan setiap waktu, jadi instan," kata Bima dalam podcast JPNN.com yang diunggah Kamis (24/6).

Sistem ini lanjut Bima, berbeda dengan sebelumnya yang pemutakhirannya berkala sehingga datanya tidak update.

BACA JUGA: BTN Gelar Akad KPR Subsidi untuk Para Pegawai Honorer Kementerian PUPR

Dengan sistem BKN yang terbaru, setiap ASN baik PNS maupun PPPK bisa setiap waktu meng-upgrade datanya sendiri. 

"Orang yang paling teliti dengan updating datanya adalah ASN itu sendiri sehingga akurasinya lebih bagus. Kalau orang lain yang ketik bisa salah," ucapnya.

BACA JUGA: Fasilitas Baru Bagi PNS dari BKN, Silakan Cek Besaran Tunjangan Kinerja dan Tambahan Penghasilan Pegawai

Jika pendataan ini sudah bagus, tambahnya, maka pelayanan instan digital bisa terjadi. Jadi tidak perlu ada usulan-usulan dengan dokumen bertumpuk-tumpuk. 

Ini kata Bima, menjadi prioritas BKN satu sampai dua tahun ke depan. BKN sudah siapkan aplikasinya, ASN tinggal menggunakannya. 

Pemutakhiran data mandiri lanjut Bima sebenarnya sudah di-launching beberapa waktu lalu tetapi respon di daerah beragam. Ada yang mengeluhkan infrastrukturnya belum memadai, jaringan internet belum bagus.

"Namun ini harus dicoba karena kami tidak mau ketinggalan dengan perkembangan teknologi yang begitu pesatnya," tegasnya.

Sebelumnya, BKN telah meminta seluruh ASN dan pejabat pimpinan tinggi (PPT) non-ASN untuk melakukan pemutakhiran (updating) data dan riwayat pribadi secara mandiri mulai Juli sampai Oktober 2021.

Setiap ASN dan PPT Non-ASN cukup melakukan pemutakhiran data dan riwayat pribadinya melalui akses daring ke dalam Aplikasi MySAPK berbasis gawai dan website yang ditetapkan BKN sebagai otentifikasi data ASN dan PPT Non-ASN. 

Bima menegaskan, PNS, PPPK, dan PPT Non-ASN yang tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK pada periode yang telah ditentukan, maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses. 

"Jika pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi tidak menyelesaikan verifikasi data sampai batas waktu yang ditentukan, maka PPK akan mendapatkan teguran tertulis dari BKN," pungkas Bima Haria Wibisana.(esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPPK   PNS   BKN   ASN   Kepala BKN  

Terpopuler