Fasilitas Baru Bagi PNS dari BKN, Silakan Cek Besaran Tunjangan Kinerja dan Tambahan Penghasilan Pegawai

Kamis, 24 Juni 2021 – 15:36 WIB
Ilustrasi - BKN merumuskan kebijakan teknis dan fasilitasi pelaksanaan evaluasi jabatan penyusunan kamus kelas jabatan PNS melalui Sistem Informasi Kamus Kelas Jabatan (SIKEJAB) PNS. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merumuskan kebijakan teknis dan fasilitasi pelaksanaan evaluasi jabatan penyusunan kamus kelas jabatan PNS. Kebijakan ini dituangkan di dalam Sistem Informasi Kamus Kelas Jabatan (SIKEJAB) PNS. 

Direktur Kompensasi ASN BKN Janry Simanungkalit mengatakan pemerintah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) dengan menerapkan sejumlah kebijakan.

BACA JUGA: Gaji PNS 2021 dan PPPK Sudah Masuk DAU, Daerah Berhitung Kembali, eh Tidak Cukup

Salah satunya dilakukan dengan pemberian tunjangan kinerja (Tukin) bagi PNS yang bekerja pada instansi pemerintah pusat dan pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi PNS daerah. 

"Pemberian Tukin dan TPP PNS didasarkan pada kelas jabatan PNS. Kelas jabatan PNS diperoleh dari hasil evaluasi jabatan untuk seluruh jabatan PNS yang ada," terang Janry dalam laman BKN dikutip Kamis (24/6). 

BACA JUGA: Nah Loh, Tunjangan Kinerja ASN Tidak Dibayar Jika Menolak Divaksin

Dalam proses penyusunan evaluasi jabatan, menurut Janry, instansi pemerintah sering dihadapkan pada kesulitan untuk melakukan penyusunan evaluasi jabatan. Bahkan ada yang membutuhkan waktu dengan biaya tinggi. Hal tersebut antara lain disebabkan oleh persoalan kompetensi pejabat/pegawai dalam menyusun evaluasi jabatan. 

"Selain itu, tidak tersedianya acuan atau referensi yang bisa digunakan secara mudah dan praktis. Akibatnya memperlambat proses penyelesaian pelaksanaan evaluasi jabatan yang dilakukan instansi pemerintah," ujar Janry. 

BACA JUGA: PMK soal JHT untuk PNS, TNI, dan Polri Terbit, PPPK Bagaimana?

Evaluasi jabatan PNS pada instansi pemerintah, sambung Janry merupakan proses yang kontinu, mengikuti perkembangan dan dinamika perubahan struktur organisasi dan jabatan yang berkembang.

Untuk mengatasi sejumlah persoalan tersebut, BKN menyiapkan SIKEJAB agar PNS yang ingin mengetahui jabatan yang didudukinya berada pada kelas jabatan berapa, sekarang tidak perlu lagi bersusah payah mencari maupun menghitung sendiri. Begitu juga bagi instansi yang belum melakukan evaluasi jabatan.

Melalui SIKEJAB, sambung Janry, proses penyusunan evaluasi jabatan lebih mudah dan cepat dilakukan. Berbagai permasalahan yang berkaitan dengan penentuan kelas jabatan, baik untuk jabatan struktural, fungsional maupun pelaksana tersaji di sini.

 "SIKEJAB merupakan aplikasi berbasis web yang berisi kamus kelas jabatan PNS sebagai salah satu instrumen untuk percepatan pelaksanaan evaluasi jabatan pegawai di lingkungan Instansi pemerintah," terangnya.

SIKEJAB, lanjutnya, tidak hanya memuat kamus kelas jabatan untuk ketiga kelompok jabatan (struktural, fungsional maupun pelaksana). Namun, di dalamnya juga memuat pedoman pelaksanaan evaluasi jabatan dan beberapa informasi umum terkait metode, tahapan, alur, nilai jabatan, dan kelas Jabatan.

Janry mencontohkan pemanfaatan aplikasi SIKEJAB adalah saat mencari kelas jabatan pengawas, maka akan menampilkan informasi seperti jenis instansi, nama kelas, dan nilai jabatan serta nilai faktor jabatan pengawas. Apabila mencari informasi kelas jabatan untuk jabatan fungsional, maka setelah menentukan nama jabatan fungsionalnya, SIKEJAB akan memunculkan informasi terkait kelas dimaksud beserta dasar hukum, instansi pembina, tugas jabatan, kelas jabatan dan nilai jabatan serta nilai faktor jabatan. 

"Jika menghendaki kelas jabatan pelaksana, seperti analis kinerja, SIKEJAB akan menampilkan informasi mulai dari kualifikasi pendidikan, tugas jabatan, nama jabatan, kelas jabatan dan nilai jabatan serta nilai faktor jabatan analis kinerja," bebernya.

Selain kamus kelas jabatan, lanjut Janry, SIKEJAB juga menyediakan fitur lain yang bisa diakses melalui menu pada bagian atas halaman, seperti menu tutorial untuk menyaksikan video tutorial SIKEJAB, menu download untuk mengunduh peraturan terkait evaluasi jabatan, menu hasil persetujuan untuk mengunduh persetujuan kelas jabatan yang ada, baik di instansi pusat maupun daerah.

Juga kata Janry, menu FAQ untuk menampilkan pertanyaan yang sering ditanyakan terkait dengan evaluasi jabatan, serta live chat untuk berinteraksi langsung dengan PIC (Person In Charge) Direktorat Kompensasi ASN BKN.

"Di dalam SIKEJAB, PNS bisa mengakses kabar terbaru yang berkaitan dengan evaluasi jabatan di instansi pemerintah, yakni pada halaman berita terkini," ucapnya. 

Dengan hadirnya SIKEJAB, Janry berhadap instansi pemerintah yang belum atau sedang melakukan evaluasi jabatan lebih cepat untuk menyelesaikan proses evaluasi jabatan di lingkungan instansinya masing-masing.(esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Friederich
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PNS   BKN   tukin   Tunjangan Kinerja   Pegawai  

Terpopuler