PNS dari Taspen, Honorer dari Bansos

Selasa, 04 Desember 2018 – 00:14 WIB
Seorang ibu dan anaknya korban gempa Sulteng di pengungsian Makassar. Foto: Juni/BKM

jpnn.com, PALU - Pemerintah Kota Palu tidak menanggung santunan PNS yang menjadi korban bencana 28 September lalu.

Santunan untuk PNS menurut Sekretaris Kota (Sekkot) Palu, Asri L Sawayah SH sepenuhnya menjadi tanggung jawab Taspen.

BACA JUGA: UMB Kirim Bantuan untuk Korban Gempa Tsunami Sulteng

“Pak Wali maunya dikasih semua. ASN dan honorer. Tapi setelah kita rembuk bersama ternyata ada aturannya. Kita tidak bisa kasi ASN karena sudah ada dari Taspen. Karena kalau dikasih juga dari Pemkot berarti dobel. Sedangkan yang honorer, Bansosnya kita ambil dari APBD,” kata Asri L Sawayah seperti diberitakan Radar Sulteng (Jawa Pos Group).

Data yang dimiliki Pemkot Palu, PNS yang meninggal saat bencana gempa dan tsunami, berjumlah 31 orang. Sedangkan untuk honorer saat ini masih dilakukan pendataan dan menunggu keluarga korban melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

BACA JUGA: AEON Group Gandeng Baznas Salurkan Donasi untuk Korban Gempa

Asri menambahkan Pemkot Palu baru akan memberikan bantuan sosial (Bansos) kepada honorer yang menjadi korban bencana 28 September lalu jika pihak keluarga sudah melengkapi dokumen yang menjadi persyaratan pencairan Bansos.

Menurutnya, kendala yang dihadapi saat ini ialah pihak keluarga yang belum melengkapi dokumen seperti akte kematian yang harus diserahkan kepada Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Palu.

BACA JUGA: Sumbang 200 Juta untuk Rumah Sementara Korban Gempa Sulteng

“BKD sudah mendata itu. Tapi keluarganya belum melengkapi,” ujar Sekkot Palu, Asri.

Sekalipun belum memberitahu besaran yang akan diberikan kepada honorer yang menjadi korban, namun Asri menekankan akan ada perbedaan perlakuan antara honorer yang bertugas saat kejadian dan honorer yang tidak sedang bertugas.

“Itu nanti akan dibuktikan dengan SK atau surat tugas dari OPD masing-masing,” ujarnya.

Untuk petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang sudah didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan lanjut Asri juga tidak akan mendapat santunan dari Pemkot Palu. Sebab kata dia juga ada santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.

“Yang kita beri Bansos itu hanya honorer yang tidak terdaftar di BPJS. Karena seperti Satpol PP kan ada itu TRC (Tim Reaksi Cepat, red) yang kita daftarkan di BPJS. Jadi kewajiban kita setiap bulan membayar iuran BPJS-nya. Jadi ada santunannya itu bukan dari kita lagi,” ucapnya.

Pemberian santunan itu kata dia, direncanakan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Korpri 29 November lalu. Namun lanjut Asri masih banyak keluarga korban yang belum melengkapi dokumen hingga saat ini.

“Saya dengan Pak Wali kemarin maunya bertepatan dengan hari Korpri kita berikan. Tapi yah dokumen belum lengkap kita tidak bisa juga langsung memberikan jangan nanti salah lagi. Makanya sekarang BKD juga sudah datang ke rumah-rumah korban untuk mendata dan meminta kelengkapan dokumen,” pungkasnya. (saf)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Gempa Sigi Tak Punya Biaya Lanjutkan Sekolah


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler