"Berdasarkan fenomena lapangan, potensi pelanggaran yang tinggi adalah mulai dari pra masa kampanye sampai pemungutan suara, dengan keterlibatan oknum pejabat eselon dua pada setiap SKPD, serta pejabat struktural dibawahnya termasuk camat, lurah dan kepala desa. Fenomena menarik yang kami temukan adalah antusias PNS atau oknum pejabat yang relatif tinggi bila dibandingkan dengan infrastruktur Parpol dalam mensosialisasikan calon, padahal logikanya pasangan calon lahir bukan pada birokrasi pemerintahan," ujar Divisi Pengawasan Panwaslukada Muna, Syahar Ndoasa seperti yang dilansir Kendari Pos (JPNN Group), Senin (22/10).
Larangan keterlibatan PNS termasuk oknum pejabat, kata dia, sangat jelas tidak dibolehkan sesuai dengan UU No 32 Tahun 2004 dan perubahannya serta PP No 53 Tahun 2010.
"Upaya-upaya pencegahan dalam tahapan pra kampanye telah kami lakukan, diantaranya sudah memanggil beberapa oknum pejabat yang terindikasi mengarahkan masyarakat untuk memilih pasangan calon tertentu. Selain itu kami pun telah menyurati Bupati, Sekda serta Panwaslukada Sultra," lanjutnya.
Terkait indikasi keterlibatan PNS, termasuk oknum pejabat lingkup Pemkab ini, pihaknya menghimbau Bupati sebagai pembina kepegawaian untuk menindak tegas oknum PNS dan pejabat yang terindikasi terlibat dalam kegiatan politik praktis memenangkan salah satu pasangan Cagub dan Cawagub.
"Memasuki masa kampanye, Panwas Muna terus memaksimalkan kegiatan pengawasan dengan model pengawasan berbasis masyarakat, selalin memaksimalkan PPL pada tingkat kelurahan dan desa. Kami pun mengharapkan dukungan masyarakat untuk pro aktif memberikan informasi dugaan pelanggaran Pemilukada," tandasnya. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panggil KPU, DPR Minta Klarifikasi Sipol
Redaktur : Tim Redaksi