PNS Dibekuk, Sediakan Meja Judi untuk Wanita

Rabu, 22 Februari 2012 – 09:29 WIB

PONTIANAK - Seorang pegawai negeri sipil mendekam di sel tahanan Mapolsek Pontianak Barat. Pria paruh baya ini diduga melakukan tindak pidana perjudian di rumah pribadinya, di Jalan Nawawi Hasan.

Mul, dituding telah menyediakan tempat meja perjudian tersebut. Guru yang sehari-harinya mengajar di salah satu sekolah dasar Sungai Kakap itu tertunduk lemas. Saat ditanya oleh sejumlah wartawan, dia terus menghindar dan hanya memberikan keterangan singkat.

Dari informasi yang dihimpun, pemainan judi kartu remi itu berjumlah lima orang. Mereka semuanya wanita yang telah lama meresahkan warga sekitar. Kini, kelimanya dibebaskan bersyarat, setelah mendapat sanksi kurungan 1x24 jam. Sedangkan penyedia tempat perjudian, mendapat penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib.

Berawal laporan masyarakat setempat, meja perjudian telah lama digelar oleh para pemain, termasuk penyedia tempat ini. Karena merasa mengganggu ketertiban umum di lingkungan sekitar, akhirnya aparat kepolisian langsung menyisir lokasi. Tanpa melakukan perlawanan, kelima pemain dan satu pemilik rumah digelandang aparat kepolisian.

"Saya tidak tahu kalau mereka bermain kartu remi itu menggunakan uang. Saat itu saya sedang tidur, kemudian ada sekelompok orang naik ke lantai II dan menangkap pemain judi itu, termasuklah saya ikut ke kantor polisi," kata guru yang telah 20 tahun mengajar ini.

Disinggung kepemilikan kartu remi tersebut, Mul mengatakan tidak pernah menyediakan. Kartu itu hanya bekas hiburan ketika hajatan perkawinan anaknya beberapa hari lalu. Kendati demikian, sesuai dengan hukum yang berlaku, pihak berwajib akan memberikan sanksi tegas kepada penyedia tempat meja perjudian.

Kapolsek Pontianak Barat AKP Roni melalui Panit Reskrim Aiptu Surono membenarkan penangkapan tersebut. Dari penggerebekan, ditemukan barang bukti sejumlah kartu remi dan uang ratusan ribu rupiah dari meja perjudian itu. Dengan gerak sigap, petugas langsung mengamankannya beserta tersangka demi menanggung perbuatan mereka ke ranah hukum.

"Untuk kelima pemain judi telah kami berikan sanksi sesuai prosedur. Begitu juga halnya terhadap penyedia tempat, telah kami lakukan penahanan. Untuk sementara dia masih akan diinterogasi kembali terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut dan dikenakan ancaman lima tahun penjara," tandasnya.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Pontianak pada Selasa (21/2) menggelar sidang terhadap terdakwa kartu remi palsu. Sidang mendengarkan keterangan saksi korban itu menjadi sidang kali kedua bagi terdakwa. Setelah pekan sebelumnya adalah pembacaan  dakwaan jaksa.

Majelis hakim menghadirkan saksi korban Cipto Tansir dan Rudy Lianto untuk terdakwa DD. Kedua saksi menyatakan mengetahui produknya terindikasi dipalsukan setelah turun survei ke toko terdakwa di Jalan Sisingamaraja Pontianak. Karena mendapati omset penjualan di Kalbar menurut drastis. Sementara penjualan terlihat tetap ramai.

Rudi mengatakan kartu remi yang dijual terdakwa lebih murah dibanding harga resmi perusahaan. Kecurigaan kemudian dipastikan dengan meneliti kartu remi yang dibeli. Secara kasat mata terdapat kesamaan antara kartu remi palsu dan asli. Tetapi setelah diteliti terdapat perbedaan mencolok. 

“Segel kartu remi palsu lebih tebal dibanding yang asli. Kemudian kartunya lebih mengkilap dan mudah patah, serta bahan kartu lebih kasar,” kata Tansir di hadapan majelis hakim ketika diminta menjelaskan produk perusahaannya.

Saksi juga memperagakan teknik mengetahui kartu remi produk asli dengan yang dibeli dari toko terdakwa, yakni kartu remi asli digoncang mengeluarkan bunyi. Tapi tidak dengan kartu remi palsu. Ciri secara fisik dijabarkan secara bergantian kedua saksi ketika sidang.

Terdakwa masih ditahan. Hal yang serupa ketika dilakukan kejaksaan saat berkas penyidikan terdakwa lengkap, yang penahanannya dititipkan jaksa di Rumah Tahanan Negara Klas II A Pontianak.

JPU Deddy Koerniawan mendakwa terdakwa dengan pasal 72 ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Perlindungan Hak Cipta, dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. Sekaligus didakwa dengan pasal 94 UU Nomor 15/2002 tentang Merk.

"Barang bukti yang disita berupa nota pembelian dari toko terdakwa serta produk berupa kartu remi palsu yang dijual terdakwa. Majelis hakim juga menahan terdakwa,” kata Deddy.

Seperti diberitakan (Pontianak Post 7/2) Kejaksaan Negeri Pontianak menahan tersangka penjual kartu remi palsu berinisial DD. Kasus pemalsuan ini terkuak, ketika Cipto Tansir warga asal Jakarta selaku pemilik hak cipta membeli produk serupa di pasaran. Pemilik perusahaan itu menjambangi toko kelontong milik tersangka terletak di Jalan Sisingamangaraja pada Kamis 15 Desember 2011.  (rmn/stm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Membunuh Setelah Dipergoki


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler