PNS Dilarang Diskusi Soal Pilgub

Senin, 30 Januari 2012 – 09:50 WIB
PONTIANAK – Walikota Pontianak melarang keras pegawai negeri sipil (PNS) melibatkan diri secara langsung pada Pemilihan Gubernur Kalbar mendatang. PNS Pemkot Pontianak tidak boleh ikut campur dengan pilgub baik langsung maupun tidak langsung. "Semuanya harus netral, jangan terlibat pilgub," kata Sutarmidji
 
Jangankan melibatkan diri sebagai tim sukses atau simpatisan, Sutarmidji bahkan melarang PNS Pemkot Pontianak mendiskusikan pilgub pada jam kerja. Menurutnya mendiskusikan pilgub di kantor akan menurunkan kinerja. "Kalau perlu mendiskusikannya pun jangan. Tidak ada manfaatnya, nanti kerjaan justru dilalaikan," tegasnya.

 Untuk itu dia meminta seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mengawasi stafnya agar tidak ikut campur dalam perburuan KB 1 itu. PNS, ditekankannya, harus fokus pada pekerjaan jangan terkontaminasi politik praktis. "Seluruh kepala SKPD saya minta jaga stafnya. Jangan sampai ada yang ikut-ikutan pilgub," pintanya.
 
Sutarmidji sendiri adalah kader partai, bahkan saat ini menjadi ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Walau begitu dia memastikan dirinya tidak akan terlibat langsung meski partainya nanti mengusung atau mendukung salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. "Beda PNS dengan Walikota. Tapi walau saya ketua partai, kalau partai saya nanti mengusung satu pasang calon, saya tidak akan ikut langsung. Lain halnya kalau pak wakil (wakil Walikota), terserah beliau," ungkapnya.
 
Selain kepala SKPD Sutarmidji juga berpesan kepada sekda untuk ikut mengawasi PNS Pemkot agar tidak terlibat pilgub. Sekda sebagai jabatan PNS tertinggi mesti bertanggungjawab jika ada PNS Pemkot Potianak yang melanggar aturan tersebut. "Saya sudah pesankan sekda juga hal ini. PNS harus diawasi," kata dia.

Larangan PNS terlibat, mendukung calon kepala daerah sebenarnya telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010. Pada pasal 4 ayat 14 dikatakan, PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon anggota dewan perwakilan daerah atau calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara ayat 15 berbunyi, PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara: a. Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah/wakil kepala daerah ; b.Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; c.Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau d. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Jika melanggar aturan tersebut, PNS akan dikenakan hukuman disiplin. Hukuman disiplin sendiri terdiri dari ringan, sedang dan berat. Mulai dari teguran hingga pemecatan tidak hormat.(hen)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini 8000 Buruh Medan Turun ke Jalan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler