PNS Dilarang Kuliah di Universitas Berakreditasi C

Rabu, 01 Juli 2015 – 16:58 WIB
PNS Dilarang Kuliah di Universitas Berakreditasi C. Foto JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com ARGA MAKMUR – Ini kabar penting bagi PNS di lingkungan Pemda Bengkulu Utara.

Khusus untuk izin belajar, PNS dilarang belajar di universitas dengan akreditasi dibawah B.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Minta Moratorium Penegerian PTS Diperpanjang

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tegas menolak usulan kenaikan pangkat PNS Bengkulu Utara yang menggunakan izin belajar universitas akreditasi C.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Bengkulu Utara, Dullah, mengatakan larangan ini berlaku bagi PNS yang baru masuk ke universitas sejak tahun 2013.

BACA JUGA: Menteri Anies Minta Ortu dan Guru Lebih Kritis

Bagi mereka yang sudah kuliah dibawah 2013, tetap bisa melanjutkan dan menuntaskan perkuliahannya.

“Bahasanya izin belajar wajib dilakukan di universitas yang berakreditasi minimal B. Itu juga yang menjadi salah satu alasan BKN tahun ini menolak usulan kenaikan pangkat PNS. Karena penyesuaian pangkat menggunakan ijazah universitas berakreditasi C,” terang Dullah seperti yang dilansir Rakyat Bengkulu (Jawa Pos Group), Rabu (1/7).

BACA JUGA: Siswa Asal Blitar Raih Emas di Ajang Internasional

Namun bagi masyarakat umum yang kuliah di universitas berakreditasi dibawah B tak perlu cemas. Ijazah yang dikeluarkan universitas berakreditasi C tetap bisa digunakan untuk tes CPNS.

“Kalau mendaftar CPNS tidak masalah, yang dilarang hanya izin belajar bagi PNS. Jadi untuk kegiatan lainnya atau mereka yang sudah mulai kuliah sejak 2013 kebawah dan sekarang belum tuntas, tetap bisa dilakukan penyesuaian golongan,” pungkas Dullah. (qia)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kampus Ini Buka Prodi Manajemen Logistik untuk Dukung Pertumbuhan Industri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler