PNS Dilarang Simpan Dana Proyek di Rekening Pribadi

Selasa, 03 Januari 2012 – 10:55 WIB

JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar memberikan peringatan keras pada seluruh pengelola anggaran baik pusat maupun daerah.  Ini sebagai antisipasi terjadinya penyimpangan anggaran oleh PNS.

"Tidak boleh ada PNS yang memindahkan dana proyek ke rekening pribadi," tegas Azwar di Kantor Kemenpan&RB, Selasa (3/12).

Agar pengelolaan anggaran maksimal, lanjutnya, Kemenpan&RB mendorong seluruh instansi pemerintah untuk segera melaksanakan pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement). Itu sebabnya, setiap instansi harus membentuk lembaga pengadaan barang sistem elektronik (LPSE).

“Tahun lalu, ada efisiensi anggaran hingga 11 persen lewat sistem e-procurement,” ujarnya.

Ditambahkan Wakil Menteri  PAN&RB Eko Prasojo, langkah pemerintah tersebut sebagai upaya reformasi birokrasi. Bagi kementerian dan lembaga yang sudah mendapat tunjangan kinerja, harus memiliki LPSE dan melaksanakan pengadaan barang dan jasa secara elektronik.

"LPSE akan menjadi salah satu prasyarat bagi kementerian/ lembaga yang akan melaksanakan reformasi birokrasi," ujarnya.

Seperti diketahui, saat ini sudah ada 315 instansi pemerintah yang membentuk LPSE, yakni 29 instansi pusat, 31 provinsi dan 225 kabupaten/kota yang melaksanakan e-procurement, dengan nilai Rp 52,315 triliun, yang meliputi  32.169 paket, dengan penghematan mencapai Rp 6,147 triliun atau 11 persen. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dikaji Format Baru Satgas Mafia Hukum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler