PNS Dilarang Tambah Libur di Luar Cuti Bersama

Kamis, 02 Agustus 2012 – 20:37 WIB

JAKARTA--Dua minggu menjelang Lebaran Idul Fitri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB) kembali memberikan warning kepada pimpinan instansi baik pusat maupun daerah untuk memperhatikan kinerja pegawainya. Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah selalu menetapkan cuti bersama dua hari di luar libur Lebaran Idul Fitri.

"Mohon pimpinan instansi tegas dengan penegakan disiplin PNS saat jelang dan pascalebaran Idul Fitri. Jangan sampai PNS menambah-nambah libur di luar waktu yang ditetapkan pemerintah, utamakan pelayanan kepada masyarakat" kata Sekretaris KemPAN&RB Tasdik Kinanto yang dihubungi, Kamis (2/8).

Bagi PNS yang akan mengambil hak cutinya di luar cuti bersama, Tasdik mewanti-wanti agar pimpinan instansi jangan kebablasan. Artinya, harus diperhitungkan dengan tepat berapa pegawai yang diberi hak cutinya dan tidak. Apalagi di instansi-instansi yang bersentuhan dengan layanan publik seperti rumah sakit.

"Pegawai rumah sakit jangan sampai lebih banyak yang ambil cutinya daripada yang masuk. Pimpinan instansi harus memperbanyak pegawai yang masuk daripada cuti. Minimal 60 persen pegawai harus masuk. Sebab, orang sakit tidak mengenal waktu libur atau tidak," terangnya.

Kendati setiap PNS diberikan waktu cuti 12 hari dalam setahun, namun bukan berarti bisa diambil sekaligus. Bahkan sudah kebiasaan di kalangan PNS, cutinyanya hanya diambil dibawah 12 hari.

"Contohnya kalau empat hari diambil saat lebaran, empat hari berikutnya saat liburan akhir tahun. Itupun tidak semua PNS diberikan cuti di hari-hari tersebut, tapi disesuaikan dengan kondisi. Biasanya yang mengambil cuti full (12 hari) orang yang baru menikah," bebernya.

Diapun mengimbau agar PNS sebagai abdi masyarakat, tidak semaunya memperpanjang masa liburannya. Sebab, akan ada ada sanksi disiplin pegawai yang akan diterapkan.

"Sekali lagi kepada pimpinan instansi jangan membiarkan kantor sampai kosong. Bagi pegawai yang menambah waktu libur harus dikenakan sanksi disiplin sesuai PP 53 Tahun 2010," tegasnya. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung: Penanganan Korupsi Harus Mengacu UU KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler