SOLOK--Kawanan perampok mengganas di depan Balai Kota SolokUang kontan Rp80 juta yang dikantongi Sri Herlina, PNS Staf Humas raib dibawa kabur pelaku, Jumat (16/12). Disinyalir sebelum dipereteli, gerak-gerik korban sudah dibuntuti.
Malapetaka itu terjadi sekitar pukul 14.30 WIB tersebut turut mengundang perhatian warga yang kebetulan tengah ramai menyaksikan mobil patroli pengaman pejabat tinggi negara berkaitan HUT Kota Solok ke-41
BACA JUGA: Siswa Tewas Ditikam di Sekolah
Di luar dugaan, kawanan rampok memanfaatkan situasi itu untuk merampok salah seorang PNS sepulang dari Bank Nagari.Setelah bereaksi, dua pelaku langsung mengebut sepeda motornya jenis Honda Megapro, melaju kencang arah ke simpang Selayo
BACA JUGA: Calon TKI Tewas di Entikong
Terjadilah kejar-kejaran
BACA JUGA: Rampok Aniaya Ibu dan Anak
Mengantisipasi terjadinya amukan massa, pelaku diamankan jajaran Reskrim Polresta Solok dan digelandang ke Mapolresta setempat.Kasat Reskrim Polres Solok AKP Musrial menyebutkan, pihaknya telah mengamankan kedua pelaku di balik sel tahanan Mapolresta Solok, masing-masing adalah Abdul Rasyit,24, dan Devi Mitra,25, tercatat sebagai warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
Untuk kepentingan penyelidikan, juga ikut disita sebuah sepeda motor jenis Honda Megapro bernomor polisi BG 6684 HT, berikut uang tunai hasil jarahan pelaku senilai Rp.80 juta di dalam amplop besar berlabel Bank Nagari.
Dari keterangan saksi korban dihadapan penyidik, malapetaka ini berawal ketika korban baru saja mencairkan uang milik kantor di Bank NagariDengan menaiki ojek diapun langsung menuju Kantor Balai Kota, jalan Lubuk Sikarah
Celakanya, begitu turun di depan Kantor Balai Kota, tiba-tiba datang dua orang tak dikenal berboncengan dengan sepeda motor, dan tanpa permisi menyambar tali tas korban
""Sebelum melancarkan aksinya, disinyalir pelaku telah membaca gerak gerik korban dari Bank, dan membuntuti dari belakangBegitu ada kesempatan, mereka langsung mengeksekusi korban,""jelas Musrial.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku yang diduga telah senior itu terpaksa meringkuk dibalik sel tahanan Mapolresta setempat, dapat diancam pasal 363 KUHP berupa kurungan maksimal 4 tahun penjara(mg9/rzy)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswa Sebarkan Video Mesum Siswa SMP
Redaktur : Tim Redaksi