PNS Haram Terima THR dari Klien

Sabtu, 04 Agustus 2012 – 05:15 WIB
WASTUKANCANA – Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi menegaskan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak akan menerima uang tunjangan hari raya (THR). Sebab, kata dia, tidak ada ketetapan atau aturan PNS mendapatkan uang kadeudeuh tersebut.

Tak hanya itu, ia pun meminta PNS tak berharap adanya tunjangan lain karena Pemkot tak akan memberikannya. “Itu pun sama, kita belum membahasnya karena ketentuan pengganti THR tak ada,” katanya.

Kendati tak ada THR, ia meminta pejabat Pemkot tidak mencarinya dengan hal yang negatif, misal meminta kepada klien atau masyarakat, hal itu menurutnya sudah merupakan tindakan korupsi. “Hal itu tentu saja tidak dibenarkan,” jelasnya.

Sementara itu, terkait pembayaran THR perusahaan swasta, ia meminta perusahaan membayarkannya. Sekda pun mengancam jika pembayaran tak dilakukan maka tak segan izin perusahaan dicabut. “Bagaimana pun juga, pembayaran THR adalah keputusan bersama, perusahaan bisa menangguhkan tapi harus ada prosesnya,” katanya.

Proses pembayaran THR, dibayarkan saat H-7 lebaran, hal ini dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat melaksanakan mudik dan perayaan Lebaran. “Kami imbau, H-7 Lebaran proses pembayaran THR harus sudah selesai,” tutupnya.

Seperti diketahui, Libur panjang lebaran akan dimulai tanggal 17 Agustus nanti atau H-3 Lebaran, meski begitu diprediksikan tanggal 11 Agustus atau H-9 akan banyak perusahaan yang sudah menghentikan kegiatan operasinya, sehubungan dilarangnya kendaraan truk berat beroperasi. (wam)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bocah BersaudaraTewas Terpanggang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler