Komisi A DPRD, kata Cecep, selalu menjadikan kedisiplinan sebagai prioritas pembahasan dengan BK-Diklat. Sebab, lanjutnya, dewan menyadari penegakan disiplin tidak hanya menjadi tanggung jawab BK-Diklat, melainkan tanggung jawab seluruh OPD. Hal ini diatur dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dalam PP tersebut, semua atasan langsung dari PNS yang tidak disiplin, wajib melakukan pembinaan.
Hanya saja, ujar Cecep, selama ini sering terjadi kompromi maupun toleransi atas pelanggaran disiplin. “Biasanya atasannya memberikan toleransi. Sehingga semua tugas pembinaan kedisiplinan dibebankan semua kepada BK-Diklat,” bebernya. Dalam era kepemimpinan Wali kota Ano Sutrisno dan Wakil Wali kota Nasrudin Azis, dia yakin, penataan disiplin PNS akan berangsur membaik.
Meskipun demikian, Cecep tetap ingin PNS yang melanggar disiplin untuk diberikan hukuman sesuai dengan sanksi dalam PP 53/2010 tersebut. Di mana, hukuman untuk PNS yang melanggar disiplin berjenjang sesuai dengan tingkat pelanggaran.
“Ada kategori ringan, sedang dan berat. Hukumannya berbeda-beda,” ucapnya, kemarin. Hukuman paling ringan adalah teguran lisan. Selanjutnya teguran tertulis satu, dua dan tiga. Bahkan, sangat mungkin diberlakukan hukuman pemecatan tidak hormat bagi PNS yang melanggar disiplin.
Sementara pengamat pemerintahan dan birokrasi Rafi SE mengatakan, kedisiplinan menjadi salah satu poin penilaian dalam peningkatan karir. Sebab, hal itu mencerminkan etos kerja dari PNS tersebut. Dikatakan Rafi, seharusnya PNS melakukan perubahan yang sama dengan Wali kota Ano Sutrisno. Selain itu, apel pagi dan sore hari merupakan aturan dalam tata tertib PNS. “Itu harus ditaati. Saya mendukung langkah Wali kota Ano untuk meningkatkan kedisiplinan PNS,” terangnya, Rabu (24/4).
Menurutnya, jiwa dan perilaku disiplin sangat penting dan mempengaruhi kualitas kerja. Namun, untuk menerapkan hal itu kepada seluruh PNS, para pimpinan OPD dan kepala bagian di Setda Pemkot Cirebon, harus memulainya terlebih dahulu. “Pimpinan harus memberikan contoh yang baik pada bawahannya,” ujar Rafi. Disadari, PNS adalah pelayan masyarakat. Karena itu, etika PNS menjadi acuan dalam penilaian di mata masyarakat.
Diakuinya, sebelum era Wali kota Ano Sutrisno, PNS yang tidak melakukan apel pagi atau apel sore, tidak mendapatkan sanksi. Kedisiplinan menjadi patokan BK-Diklat Kota Cirebon untuk menjadi bahan pertimbangan kenaikan karir PNS. “Jangan sampai ada pembiaran dan tidak disiplin. Sanksi harus diberikan sesuai aturan,” jelasnya. (ysf)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menhut Janji Tertibkan GSE
Redaktur : Tim Redaksi